Kakak Vina Cirebon Waswas karena Satu Pelaku Akan Keluar Penjara, yang Hanya Dihukum 8 Tahun
Marliana (33) merasa waswas karena ada terpidana kasus kematian Vina Cirebon yang akan bebas.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Ketidakpastian ini menambah beban mental bagi keluarga korban yang berharap keadilan bisa sepenuhnya ditegakkan.
Kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Baca juga: Hotman Paris Hutapea Serukan Penyelidikan Ulang Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat
Dari kasus ini, tujuh pelaku yang dihukum seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Tiga pelaku lainnya, Dani, Andi, termasuk pelaku utama bernama Egi atau Pegi, masih buron.
Pihak Polda Jabar telah menetapkan ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan mengunggah informasi tersebut di akun Instagram resmi Humas Polda Jabar. (*)
Truk Tronton Hantam Pemotor Hingga Luka Berat di Simpang Perumnas Cirebon, Mau Nyalip dari Kiri |
![]() |
---|
Razia Malam di Lapas Cirebon, Petugas Temukan Barang Rice Cooker Hingga Charger Ponsel |
![]() |
---|
Tak Ada Kapoknya! Warga Kembali Menambang Ilegal di Area Bekas Longsor Argasunya Kota Cirebon |
![]() |
---|
Belum Kapok, Warga Argasunya Cirebon Kembali Menambang padahal Sudah Ada Dua Pekerja Tewas Tertimbun |
![]() |
---|
Kasus Anak Mantan Wali Kota Cirebon Curi Sepatu Berakhir Damai, Pelaku Ngaku Kesulitan Enonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.