Kakak Vina Cirebon Waswas karena Satu Pelaku Akan Keluar Penjara, yang Hanya Dihukum 8 Tahun

Marliana (33) merasa waswas karena ada terpidana kasus kematian Vina Cirebon yang akan bebas.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Marliana menunjukkan foto Vina yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan geng motor di Cirebon pada 2016. Marliana mengatakan waswas karena ada satu pelaku yang dihukum delapan tahun akan keluar penjara. 

Ketidakpastian ini menambah beban mental bagi keluarga korban yang berharap keadilan bisa sepenuhnya ditegakkan.

Kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Baca juga: Hotman Paris Hutapea Serukan Penyelidikan Ulang Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat

Dari kasus ini, tujuh pelaku yang dihukum seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Tiga pelaku lainnya, Dani, Andi, termasuk pelaku utama bernama Egi atau Pegi, masih buron.

Pihak Polda Jabar telah menetapkan ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan mengunggah informasi tersebut di akun Instagram resmi Humas Polda Jabar. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved