3.135 PPK dari 18.045 Peminat di Jabar Dilantik, Intip, Segini Honornya Per Bulan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Jawa Barat melantik 3.135 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 627 kecamatan pada 27 kabupaten/kota
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Jawa Barat melantik 3.135 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 627 kecamatan pada 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Keberadaan mereka diharapkan bisa berkontribusi besar dalam suksesnya pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kadiv SDM dan Litbang KPU Jabar, Abdullah Sapi’i, mengatakan, pelantikan PPK ini merupakan langkah awal yang penting dalam persiapan penyelenggaran Pilkada 2024 yang terdiri dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati juga Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Dalam pelaksanaannya, KPU Jabar memedomani SK KPU 476 tahun 2024 yang mengamanatkan KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan seleksi terbuka badan ad hoc dengan tahapan pendaftaran, tes tertulis dengan metode CAT, dan wawancara.
Total pendaftar di seluruh wilayah KPU Jabar mencapai 18.045 orang dengan yang lolos penelitian administrasi mencapai 12.259 orang dari total kebutuhan anggota PPK sebanyak 3.135 orang.
Baca juga: Sejumlah PPK Bermasalah di Pemilu Masuk 10 Besar Seleksi PPK Pilkada Kota Sukabumi, Begini Kata KPU
“Para anggota PPK yang dilantik telah melewati proses seleksi yang ketat dan dipilih berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan,” kata Sapi’i di Bandung, Kamis (16/5/2024).
Para anggota PPK yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas mereka penuh dedikasi, profesionalisme dan imparsial demi suksesnya Pilkada.
Dengan pelantikan ini, diharapkan proses pelaksanaan tahapan Pilkada tingkat kecamatan di Jawa Barat berjalan lancar dan sukses serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan inisiasi budaya demokrasi di Jawa Barat.
Baca juga: KPU Kota Sukabumi Telesuri Rekam Jejak dan Catatan Calon PPK Lewat Wawancara
Dijelaskannya, masa kerja PPK untuk pemilihan kepala daerah 2024 ini selama delapan bulan yang akan membantu KPU kab/kota untuk melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah serentak.
“Jangan lupa penting bagi PPK untuk menjaga integritas dan transparansi selama proses melaksanakan tahapan Pilkada ini. Yang tak kalah penting lagi adalah bersinergi dengan berbagai para pihak untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada,” ucapnya.
Baca juga: Jelang Pilkada Bandung 2024, KPU Wawancarai 371 Calon PPK, Diambil 150
Sapi’i pun memberikan apresiasi atas komitmen para anggota KPU kabupaten/kota yang telah bertangunggung jawab dalam melaksanakan tugas mereka selama proses rekrutmen badan ad hoc ini dengan sebaik-baiknya demi kepentingan demokrasi dan masyarakat Jawa Barat secara keseluruhan.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, diatur mengenai honorarium PPK.
Ketua PPK mendapat Rp 2.500.000 per bulan, anggota PPK mendapat Rp 2.200.000 per bulan, sekretaris PPK Rp 1.850.000 per bulan, dan pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp 1.300.000 per bulan. (*)
| Pakar Soroti Sistem Pemilihan Kepala Daerah Tak Langsung: Biaya hingga Mandat Politik |
|
|---|
| Jumlah Pemilih Purwakarta Tembus 770 Ribu Jika Pilkada Digelar Hari Ini |
|
|---|
| Padukan Budaya dan Politik, KPU Jabar Gelar Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di SMKN 1 Cimahi |
|
|---|
| Evaluasi Pemilu 2024, Aspirasi KPU Jabar Siap Dibawa DPD RI untuk Revisi UU Pemilu |
|
|---|
| Kemenkum Jabar dan KPU Jabar Gelar FGD Mendalam Bahas Regulasi dan Teknologi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sejumlah-peserta-seleksi-PPK-Pilkada-Serentak-2024-1111111.jpg)