Pilkada Kota Bandung

Jelang Pilkada Bandung 2024, KPU Wawancarai 371 Calon PPK, Diambil 150

KPU Kota Bandung mewawancarai 371 orang untuk mencari 150 orang yang akan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Kota Bandung 2024.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Ketua KPU kota Bandung, Wenti Frihadianti. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mewawancarai 371 orang untuk mencari 150 orang yang akan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Kota Bandung 2024. 

Tes wawancara yang merupakan tahap akhir dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024.

"Sekitar 60 hingga 70 persen calon anggota PPK yang ikut seleksi terbuka untuk Pilkada 2024 ini merupakan mereka yang kemarin menjadi anggota PPK ketika Pilpres dan Pileg 2024." kata Ketua KPU kota Bandung, Wenti Frihadianti, ditemui di Hotel Luminor Metro Indah Mall, Senin (13/5/2024).

Dia mengatakan, tahapan berikutnya, lanjut Wenti, PPK yang dinyatakan lulus wawancara akan dilantik pada Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Pilkada Cimahi, Pensiunan Polisi Daftar Jadi Bakal Cawalkot Jalur Perseorangan, Pernah Jadi Kapolsek

Selain melakukan rekrutmen untuk PPK, Wenti menyebut pihaknya menggelar rekrutmen untuk Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang diperpanjang sampai Sabtu (11/5/2024).

"Untuk PPS ini kami rencananya bakal laksanakan tes tertulis CAT pada 15-18 Mei 2024. Kami harap mereka yang nanti dinyatakan lulus, baik PPK maupun PPS, bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sesuai regulasi," ujar Wenti.

Untuk Pilkada Kota Bandung 2024, Wenti memastikan tak akan ada calon dari jalur perseorangan.

Baca juga: Jelang Pilkada Sumedang, Erwan Bertemu Dony di DPC PPP, Kongsi Pecah Rekat Kembali?

Pasalnya, hingga waktu yang ditentukan para bakal calon yang sempat berkonsultasi dengan KPU terkait persyaratan pencalonan pun hanya satu pasangan yang menyerahkan persyaratan dokumen dukungan.

Namun, pasangan calon perseorangan itu tak ditetapkan sebagai bakal calon karena tidak mampu memenuhi dukungan 6,5 persen DPT, meskipun dukungan tersebar di 25 Kecamatan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved