Pj Bupati Purwakarta Minta Sekolah Gelar Karya Wisata di Purwakarta Saja, Wujud Kearifan Lokal
Benni Irwan mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan karya wisata, study tour, dan kegiatan outing class pada satuan pendidikan.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan karya wisata, study tour, dan kegiatan outing class pada satuan pendidikan di Kabupaten Purwakarta.
Surat edaran yang dikeluarkan bernomor 400.3/2538-Disdik/2024 tentang pelaksanaan Karya wisata, study tour, dan kegiatan outing class satuan pendidikan itu salah satunya mengatur tentang keselamatan kegiatan.
"Dikeluarkan pada 13 Mei 2024. Ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang study tour pada satuan pendidikan," kata Benni Irwan saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Rabu (15/5/2024).
Benni mengimbau kegiatan karya wisata, study tour dan kegiatan outing class agar dilaksanakan di wilayah Kabupaten Purwakarta melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.
Baca juga: Buntut Kecelakaan Bus Pengangkut Pelajar Asal Depok, Izin Study Tour Sekolah di Cimahi Diperketat
"Ini juga bertujuan untuk mengembangkan potensi wisata daerah Kabupaten Purwakarta sebagai wujud kearifan lokal," kata Benni.
"Dikecualikan bagi satuan pendidikan yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah atau lembaga lain di luar Kabupaten Purwakarta, dapat melaksanakan kunjungan terbatas atau benchmarking," ucapnya.
Baca juga: Bus untuk Study Tour Tak Hanya Wajib Lampirkan Surat Uji KIR, Dishub Purwakarta Pun akan Lakukan Ini
Apabila sekolah akan mengadakan study tour, ia menyebutkan bahwa sekolah wajib memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.
"Selain itu sekolah harus berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan terkait kelayakan kegiatan serta teknis kendaraan," ujar Benni. (*)
Breaking News: Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dea Permata oleh Pembantunya di Purwakarta |
![]() |
---|
Koperasi Desa Merah Putih Resmi Hadir di Cibeber, Jadi Motor Baru Ekonomi Warga Purwakarta |
![]() |
---|
Bantu Ongkos Berobat dan Baju Sekolah, Purwakarta Kick Off Rereongan Sapoe Sarebu |
![]() |
---|
Polisi Cegah Tawuran Pelajar Tengah Malam di Purwakarta, 28 Remaja dan 20 Motor Diamankan |
![]() |
---|
TKD Berkurang Rp300 M, DPRP Minta Pemda Purwakarta Optimalkan PAD dan Kurangi Seremonial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.