Pj Bupati Purwakarta Minta Sekolah Gelar Karya Wisata di Purwakarta Saja, Wujud Kearifan Lokal

Benni Irwan mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan karya wisata, study tour, dan kegiatan outing class pada satuan pendidikan.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan karya wisata, study tour, dan kegiatan outing class pada satuan pendidikan di Kabupaten Purwakarta.

Surat edaran yang dikeluarkan bernomor 400.3/2538-Disdik/2024 tentang pelaksanaan Karya wisata, study tour, dan kegiatan outing class satuan pendidikan itu salah satunya mengatur tentang keselamatan kegiatan.

"Dikeluarkan pada 13 Mei 2024. Ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang study tour pada satuan pendidikan," kata Benni Irwan saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Rabu (15/5/2024).

Benni mengimbau kegiatan karya wisata, study tour dan kegiatan outing class agar dilaksanakan di wilayah Kabupaten Purwakarta melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.

Baca juga: Buntut Kecelakaan Bus Pengangkut Pelajar Asal Depok, Izin Study Tour Sekolah di Cimahi Diperketat

"Ini juga bertujuan untuk mengembangkan potensi wisata daerah Kabupaten Purwakarta sebagai wujud kearifan lokal," kata Benni.

"Dikecualikan bagi satuan pendidikan yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah atau lembaga lain di luar Kabupaten Purwakarta, dapat melaksanakan kunjungan terbatas atau benchmarking," ucapnya.

Baca juga: Bus untuk Study Tour Tak Hanya Wajib Lampirkan Surat Uji KIR, Dishub Purwakarta Pun akan Lakukan Ini

Apabila sekolah akan mengadakan study tour, ia menyebutkan bahwa sekolah wajib memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.

"Selain itu sekolah harus berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan terkait kelayakan kegiatan serta teknis kendaraan," ujar Benni. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved