Bus untuk Study Tour Tak Hanya Wajib Lampirkan Surat Uji KIR, Dishub Purwakarta Pun akan Lakukan Ini

Dishub Purwakarta, Jawa Barat, akan memeriksa kelaikan bus parawisata yang digunakan oleh setiap sekolah untuk kegiatan karya wisata atau study tour.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Petugas Dishub Purwakarta saat melakukan uji KIR kendaraan bus pariwisata di Kantor Dishub Purwakarta, Selasa (14/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan memeriksa kelaikan bus parawisata yang digunakan oleh setiap sekolah untuk kegiatan karya wisata atau study tour.

"Meski bus parawisata itu sudah melakukan uji KIR, kami tetap akan memeriksa kendaraan tersebut sebelum melakukan perjalanan," ucap Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan Dishub Purwakarta, Dayli Setiadji, kepada Tribunjabar.id di Kantor Dishub Purwakarta, Jalan Veteran, Selasa (14/5/2024) sore.

Ia mengatakan, pemeriksaan kendaraan bus yang digunakan untuk study tour itu berlaku untuk setiap sekolah yang ada di Kabupaten Purwakarta, mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA.

"Jadi setiap sekolah yang hendak study tour atau melakukan acara perpisahan menggunakan bus wajib melaporkan terlebih dahulu kepada kami."

"Nanti kami akan memeriksa terlebih dahulu bus yang akan digunakan dan memberikan surat rekomendasi laik jalan."

"Bila tidak laik jalan, tentu tidak akan kami terbitkan surat rekomendasi dan meminta pengelola bus untuk diganti unit kendaraannya," kata Dayli.

Dayli menyebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan dan kebijakan untuk melampirkan syarat hasil uji KIR ini diberlakukan demi mencegah adanya kecelakaan, seperti yang dialami siswa-siswi SMK Lingga Kencana.

"Meski arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya sebatas untuk melampirkan surat uji KIR, tentu kami ingin melakukan pemeriksaan lebih supaya memastikan kendaraan tersebut laik jalan," ujarnya.

Pemeriksaan yang dilakukan, kata Dayli, yakni secara keseluruhan mulai dari kondisi ban, fungsi pengereman, hingga kondisi lampu-lampu kendaraan.

Ia juga mengimbau kepada pengelola bus parawisata yang kendaraannya belum melakukan uji KIR untuk segera melakukannya.

Pasalnya, sejak Januari 2024, ia mengatakan pelayanan uji KIR sudah gratis.

"Ini berlaku secara nasional sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat," kata Dayli. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved