Ansar Apresiasi Upaya Akselerasi Permohonan Usulan Tarif PNBP VoA untuk Kepri
TRIBUNJABAR.ID, Tanjungpinang - Gubernur Kepri Ansar Ahmad SE MM mengapresiasi upaya untuk mengakselerasi permohonan Usulan Tarif PNBP Visa Kunjungan
TRIBUNJABAR.ID, Tanjungpinang - Gubernur Kepri Ansar Ahmad SE MM mengapresiasi upaya untuk mengakselerasi permohonan Usulan Tarif PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival (VoA) 7 Hari Untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kami sebelumnya telah mengirimkan surat tertanggal 25 April 2024 nomor B/556/526/DISPAR-SET/2024, perihal Akselerasi Permohonan Usulan Tarif PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan /Visa on Arrival (VoA) 7Hari untuk Provinsi Kepulauan Riau yang ditujukan kepada Menparekraf dan ditembuskan salah satunya kepada Menteri Keuangan,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Rabu (15/5).
Ansar menyambut baik saat Menparekraf mendorong sejumlah pihak terkait untuk turut serta berkomitmen dan berkontribusi dalam pengembangan sektor kepariwisataan Indonesia.
Salah satunya melalui kolaborasi rencana penerapan fasilitas kebijakan Short Term Visa bagi wisatawan mancanegara di luar negara ASEAN yang berkunjung ke Kepulauan Riau.
Ansar menekankan, kebijakan short term visa memang menjadi signifikan di Kepri karena salah satu faktor pendukung bertambahnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia adalah kebijakan rezim visa.
“Namun, kebijakan pemberlakuan bebas visa kunjungan kepada 10 negara ASEAN dan Visa on Arrival bagi 97 negara kami rasa belum optimal untuk mendukung target 3 (juta) kunjungan tahun 2024 untuk Kepulauan Riau, melihat insentif kebijakan di beberapa negara ASEAN saat ini yang semakin menarik sehingga memungkinkan adanya peningkatan wisatawan nasional dan devisa Indonesia keluar negeri,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mendukung permohonan Short Term Visa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Substansi dari Permenkumham nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal dinyatakan pada pasal 82 ayat (2).
Ketentuan dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada angka 2 belum dapat dilaksanakan, mengingat pengaturan mengenai tarif dan jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arival 7 (tujuh) hari belum tersedia.
“Kami sangat berharap berbagai pihak terkait untuk dapat membantu mengakselerasi penetapan pengaturan tarif dan jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arival izin 7 (tujuh) hari,” katanya.
| Viral, Siswi SMA Diduga Jadi Pelakor Dilabrak Ibu-ibu Diseret hingga Dianiaya, Terkuak Kronologinya |
|
|---|
| Viral Kisah Kocak Ojol Karimun Kepri Terima Pesanan Martabak ke Madiun, Sempat Bingung Cari Alamat |
|
|---|
| Fakta-fakta Pulau Galang Kepri, Disiapkan Prabowo untuk Pusat Pengobatan 2.000 Warga Gaza |
|
|---|
| Wamendagri Bima Arya Tanggapi Soal Laman yang Jajakan Pulau-pulau di Anambas, Kepulauan Riau |
|
|---|
| Kapal Terbalik Setelah Dihantam Ombak, Delapan Pemain Sepak Bola Belum Ditemukan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.