12 Kriteria Ruang Rawat Inap Setelah Pemerintah Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Iurannya Berapa?

Ini 12 kriteria ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS. Kriteria tersebut harus terpenuhi setelah Presiden Joko Widodo menghapus.

Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Ini 12 kriteria ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS. Kriteria tersebut harus terpenuhi setelah Presiden Joko Widodo resmi menghapus fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJABAR.ID - Ini 12 kriteria ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS. Kriteria tersebut harus terpenuhi setelah Presiden Joko Widodo resmi menghapus fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 disebutkan penerapan KRIS secara menyeluruh pada fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Baca juga: Mengenal KRIS, Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Trending, RS di Bandung Ada yang Lakukan Uji Coba

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dikutip Selasa (14/5).

Merujuk pada Pasal 1 ayat 4b aturan itu, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.

Kemudian, rincian standar minimum layanan untuk rawat inap diatur dalam Pasal 46A.

Ada 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS terdiri atas komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Mei 2024 di BPJS Kesehatan, Penempatan Kerja di Seluruh Wilayah Indonesia

Kemudian kriteria lain termasuk temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut usai berlaku skema KRIS di seluruh rumah sakit, maka peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3 akan naik menjadi kelas 2 dan kelas 1. Namun, sebelum standarisasi itu berlaku, Budi meminta publik menunggu aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS itu.

Pihaknya akan mengeluarkan Permenkes sebagai tindak lanjut Perpres soal jaminan kesehatan itu.

"Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan," kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5).

Baca juga: BPJS Kesehatan Bandung Berikan Layanan Selama Libur Lebaran, Sediakan Posko Mudik Kesehatan

Budi pun membantah pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, 3 di rumah sakit usai penerapan KRIS.

Budi menyebut Perpres 59 Tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved