12 Kriteria Ruang Rawat Inap Setelah Pemerintah Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Iurannya Berapa?

Ini 12 kriteria ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS. Kriteria tersebut harus terpenuhi setelah Presiden Joko Widodo menghapus.

Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Ini 12 kriteria ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS. Kriteria tersebut harus terpenuhi setelah Presiden Joko Widodo resmi menghapus fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. 

12 Kriteria Fasilitas Ruang Perawatan pada Pelayanan Rawat Inap Berdasar KRIS

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara
  • Pencahayaan ruangan
  • Kelengkapan tempat tidur
  • Nakas per tempat tidur.
  • Temperatur ruangan
  • Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
  • Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
  • Partisi antar tempat tidur
  • Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  • Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
  • Outlet oksigen

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved