12 Kriteria Ruang Rawat Inap Setelah Pemerintah Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Iurannya Berapa?
Ini 12 kriteria ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS. Kriteria tersebut harus terpenuhi setelah Presiden Joko Widodo menghapus.
Editor:
Januar Pribadi Hamel
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Ini 12 kriteria ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS. Kriteria tersebut harus terpenuhi setelah Presiden Joko Widodo resmi menghapus fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan.
12 Kriteria Fasilitas Ruang Perawatan pada Pelayanan Rawat Inap Berdasar KRIS
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan tempat tidur
- Nakas per tempat tidur.
- Temperatur ruangan
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
- Partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Tags
12 Kriteria Ruang Rawat Inap
BPJS
BPJS Kesehatan
Kelas Rawat Inap Standar
Presiden Joko Widodo
Jakarta
Berita Terkait
Baca Juga
Sosok Tri Krisna Mukti, Ketua RW Gen Z di Pademangan Jakarta Utara, Kagumi KDM hingga Gibran |
![]() |
---|
Kisah Tri Krisna Mukti, Mahasiswa Jadi Ketua RW di Pademangan Jakut Dianggap 'Bocah Kemarin Sore' |
![]() |
---|
Pameran Seni Rupa Kontemporer Kolaborasi Seni Rupa Murni Universitas Kristen Maranatha dan IKJ |
![]() |
---|
Bobotoh, Ini Prediksi Starting XI Persib Bandung Musim Depan, Bandingkan dengan Persija Jakarta |
![]() |
---|
Gustavo Franca Pilih Gabung Persija Jakarta, Sudah Tak Sabar Bertemu Jakmania |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.