12 Kriteria Ruang Rawat Inap Setelah Pemerintah Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Iurannya Berapa?
Ini 12 kriteria ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS. Kriteria tersebut harus terpenuhi setelah Presiden Joko Widodo menghapus.
Hal senada dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Ia menyatakan implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
"Masih ada kelas standar, ada kelas II, kelas I, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," tutur Ghufron di Jakarta, Senin (13/5).
Menurutnya, Perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria.
"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," ujarnya.
Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.
Pasal 51 aturan itu juga mengatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
"Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas 3," ungkap Ghufron.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah menambahkan, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Rinciannya, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 iurannya Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas 3 hanya Rp 35 ribu.
Di sisi lain, Rizky menuturkan ada peluang tarif iuran BPJS Kesehatan itu naik. Hal ini tergantung hasil evaluasi penerapan KRIS.
"Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Rizky mengatakan dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS ini sebetulnya upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.
"Sampai dengan Perpres ini diundangkan, pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya. Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta," ucap Rizky.
"Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.(tribun network/fik/rin/dod)
12 Kriteria Ruang Rawat Inap
BPJS
BPJS Kesehatan
Kelas Rawat Inap Standar
Presiden Joko Widodo
Jakarta
Sosok Tri Krisna Mukti, Ketua RW Gen Z di Pademangan Jakarta Utara, Kagumi KDM hingga Gibran |
![]() |
---|
Kisah Tri Krisna Mukti, Mahasiswa Jadi Ketua RW di Pademangan Jakut Dianggap 'Bocah Kemarin Sore' |
![]() |
---|
Pameran Seni Rupa Kontemporer Kolaborasi Seni Rupa Murni Universitas Kristen Maranatha dan IKJ |
![]() |
---|
Bobotoh, Ini Prediksi Starting XI Persib Bandung Musim Depan, Bandingkan dengan Persija Jakarta |
![]() |
---|
Gustavo Franca Pilih Gabung Persija Jakarta, Sudah Tak Sabar Bertemu Jakmania |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.