Tak Bisa Bendung Nafsu Bejat, Tukang Mi Ayam Lakukan Tindak Asusila kepada Anak Tetangganya

S (56) yang merupakan pedagang mi ayam di Kota Semarang, Jawa Tengah, tega melakukan tindak asusila kepada remaja berusia 15 tahun berinisial SSA.

Editor: Giri
Istimewa
Ilustrasi -  S (56) yang merupakan pedagang mi ayam di Kota Semarang, Jawa Tengah, tega melakukan tindak asusila kepada remaja berusia 15 tahun berinisial SSA. 

"Iya (tahu anak di bawah umur), tapi enggak kepikiran," lanjut S.

Baca juga: Kakek 72 Tahun yang Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak Disabilitas di Bandung Diringkus Polisi

Polisi masih terus mendalami kasus pelecehan terhadap anak tersebut. Khususnya pengakuan pelaku yang melecehkan korban sebanyak empat kali.

"Pengakuan tersangka adalah empat kali. Namun, keterangan tersangka masih didalami apakah benar sebanyak empat kali," ucap Aris.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Semarang Lecehkan Anak Tentangga Berulang Kali, Terciduk oleh Adik Korban"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved