Tak Bisa Bendung Nafsu Bejat, Tukang Mi Ayam Lakukan Tindak Asusila kepada Anak Tetangganya

S (56) yang merupakan pedagang mi ayam di Kota Semarang, Jawa Tengah, tega melakukan tindak asusila kepada remaja berusia 15 tahun berinisial SSA.

Editor: Giri
Istimewa
Ilustrasi -  S (56) yang merupakan pedagang mi ayam di Kota Semarang, Jawa Tengah, tega melakukan tindak asusila kepada remaja berusia 15 tahun berinisial SSA. 

TRIBUNJABAR.ID, SEMARANG - S (56) yang merupakan pedagang mi ayam di Kota Semarang, Jawa Tengah, tega melakukan tindak asusila kepada remaja berusia 15 tahun berinisial SSA.

SSA merupakan anak tetangganya.

Aksi pelecehan itu dia lakukan sampai empat kali.

"Kejadian awal Maret 2023. TKP ada tiga tempat, di warung mi ayam tempat kerja tersangka, di losmen, kos-kosan di Semarang Utara," ungkap Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, saat jumpa pers di kantornya, Senin (13/5/2024).

Kasus ini terungkap saat pelaku melecehkan korban di rumah indekosnya yang berdekatan dengan rumah korban.

Saat itu, adik korban menyaksikan dan melaporkan kejadian kepada orang tuanya.

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Cianjur Hampir Jadi Amukan Warga, Diselamatkan Polisi dan TNI

"Saat korban datang ke rumah tersangka, korban melihat TV, tersangka tidak bisa mengendalikan nafsu, akhirnya dilakukan persetubuhan dengan iming-iming uang Rp 100 ribu," terang Aris.

Orang tua korban merupakan pedagang ayam penyet.

Sesekali korban mengantar ayam penyet pesanan pelaku. Hingga suatu saat, pelaku kembali memberi iming-iming kepada korban dan melecehkannya.

"Hubungannya tetangga, kenal ortu korban, namanya nafsu ya enggak bisa menghindar. Saat libur jualan, saya pesen ayam penyet, dia anter, enggak langsung pulang, diajak makan cuma senyum. Saya ajak lagi (dijebak iming-iming)," kata pelaku.

Pelaku mengaku sudah menikah dua kali dan telah bercerai dengan istri pertamanya.

Pada pernikahan pertama, pelaku memiliki tiga anak. Lalu pernikahan kedua, mempunyai satu anak.

Pelaku tinggal terpisah dengan istrinya sekarang.

Baca juga: Apa Itu Grooming, Modus Pelecehan dengan Korbannya Bocah Tasikmalaya, KPAID: Banyak Terjadi di Tasik

Saat melecehkan anak tetangganya itu S mengaku memahami bila korban merupakan anak di bawah umur.

Namun, dia tetap tak bisa membendung nafsunya.

"Iya (tahu anak di bawah umur), tapi enggak kepikiran," lanjut S.

Baca juga: Kakek 72 Tahun yang Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak Disabilitas di Bandung Diringkus Polisi

Polisi masih terus mendalami kasus pelecehan terhadap anak tersebut. Khususnya pengakuan pelaku yang melecehkan korban sebanyak empat kali.

"Pengakuan tersangka adalah empat kali. Namun, keterangan tersangka masih didalami apakah benar sebanyak empat kali," ucap Aris.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Semarang Lecehkan Anak Tentangga Berulang Kali, Terciduk oleh Adik Korban"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved