Daftar Besaran Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024, Paling Tinggi Rp 2,5 Juta
Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar besaran gaji petugas Pilkada 2024.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pilkada 2024 diadakan serentak pada 27 November 2024.
Dalam Pilkada 2024 ini, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.
Baca juga: Bocoran PPP tentang Sosok Bakal Calon Bupati yang Bakal Diusung di Pilkada Kabupaten Majalengka 2024
Adapun Badan Adhoc itu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.
Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Daftar besaran gaji
Berikut rincian gaji yang diterima petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang akan bertugas selama Pilkada 2024.
1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024
- Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
- Gaji anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
- Gaji sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024, Butuh Banyak Dokumen, Lengkap Besaran Gajinya
2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024
- Gaji ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
- Gaji anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
- Gaji sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.050.000 per bulan.
3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024
- Gaji ketua PPS sebesar Rp 900.000 per bulan.
- Gaji anggota PPS sebesar Rp 850.000 per bulan.
- Gaji pengaman TPS/Satlinmas sebesar RP 650.000 per bulan.
4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024
Gaji pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Gaji Panwaslu Pilkada 2024
Sementara itu, proses penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pilkada 2024 juga dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu sesuai tingkatan tempat pemungutan suara (TPS).
KPU Subang Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Orang Dalam pada Kasus Pembobolan Gudang Surat Suara |
![]() |
---|
Surat Suara Bekas Pilpres di Gudang KPU Subang Dicuri, Pelaku Jual 8 Ton Kertas Seharga Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Cara Cek Gaji ke-13 Sudah Masuk Rekening atau Belum Lewat HP, Cair Mulai Juni 2025 |
![]() |
---|
RESMI, Cecep-Asep Sebagai Bupati dan Wabup Tasikmalaya Terpilih, KPU Telah Tetapkan |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2025 Lengkap Besarannya, Pensiunan Siap-siap Cek Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.