Daftar Besaran Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024, Paling Tinggi Rp 2,5 Juta

Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.

kompas/supriyanto
ilustrasi pemilu 2024 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar besaran gaji petugas Pilkada 2024.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pilkada 2024 diadakan serentak pada 27 November 2024.

Dalam Pilkada 2024 ini, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.

Baca juga: Bocoran PPP tentang Sosok Bakal Calon Bupati yang Bakal Diusung di Pilkada Kabupaten Majalengka 2024

Adapun Badan Adhoc itu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.

Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Daftar besaran gaji

Berikut rincian gaji yang diterima petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang akan bertugas selama Pilkada 2024.

1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
  • Gaji sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPS sebesar Rp 900.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPS sebesar Rp 850.000 per bulan.
  • Gaji pengaman TPS/Satlinmas sebesar RP 650.000 per bulan.

4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024

Gaji pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Gaji Panwaslu Pilkada 2024

Sementara itu, proses penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pilkada 2024 juga dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu sesuai tingkatan tempat pemungutan suara (TPS).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved