Daftar Besaran Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024, Paling Tinggi Rp 2,5 Juta
Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Panwaslu yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di TPS akan mendapatkan gaji yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Berikut rincian gaji yang diterima oleh Panwaslu saat bertugas pada Pilkada 2024.
Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan sebesar Rp2.200.000 per bulan
Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.900.000 per bulan
Baca juga: Pejabat Kominfo Ini Kembalikan Formulir ke Gerindra, Siap Tarung di Pilkada Sumedang 2024
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.550.000 per bulan
Gaji Pelaksana Teknis sebesar Rp900.000 per bulan
Gaji Pelaksana teknis non-PNS sebesar Rp1.500.000 juta per bulan
Gaji Panwaslu Desa sebesar Rp1.100.000 per bulan
Gaji Pengawas TPS sebesar Rp750.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) sebesar Rp1.000.000
Saat ini, KPU tengah menjalani tahapan Pilkada 2024 berupa menyusun peraturan penyelenggaraan pemilihan serta merencanakan tata cara dan tahapan Pilkada.
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 17 April-5 November 2024.
Sementara pembentukan Panwaslu ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
| KPU Kota Tasikmalaya Masih Numpang Ngantor di Aset Milik Pemerintah Daerah |
|
|---|
| Hari Kartini 2026: KPU Ungkap Peran Perempuan Majalengka dalam Demokrasi, Ini Dasar Aturannya |
|
|---|
| Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Cair Awal Tahun 2026 dari Golongan I hingga IV |
|
|---|
| Jumlah Pemilih Purwakarta Tembus 770 Ribu Jika Pilkada Digelar Hari Ini |
|
|---|
| Ketua Majelis Sidang KIP Sentil KPU soal Ijazah Jokowi Ada Bagian yang Datanya Ditutupi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu-2024.jpg)