Daftar Besaran Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024, Paling Tinggi Rp 2,5 Juta

Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.

kompas/supriyanto
ilustrasi pemilu 2024 

Panwaslu yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di TPS akan mendapatkan gaji yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Berikut rincian gaji yang diterima oleh Panwaslu saat bertugas pada Pilkada 2024.
Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan sebesar Rp2.200.000 per bulan

Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.900.000 per bulan

Baca juga: Pejabat Kominfo Ini Kembalikan Formulir ke Gerindra, Siap Tarung di Pilkada Sumedang 2024

Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.550.000 per bulan

Gaji Pelaksana Teknis sebesar Rp900.000 per bulan

Gaji Pelaksana teknis non-PNS sebesar Rp1.500.000 juta per bulan

Gaji Panwaslu Desa sebesar Rp1.100.000 per bulan

Gaji Pengawas TPS sebesar Rp750.000 per bulan

Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) sebesar Rp1.000.000

Saat ini, KPU tengah menjalani tahapan Pilkada 2024 berupa menyusun peraturan penyelenggaraan pemilihan serta merencanakan tata cara dan tahapan Pilkada.

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 17 April-5 November 2024.

Sementara pembentukan Panwaslu ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved