Pilkada 2024
Cara dan Syarat Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024, Butuh Banyak Dokumen, Lengkap Besaran Gajinya
Inilah cara daftar menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), lengkap syarat dan gajinya.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Inilah cara daftar menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), lengkap syarat dan gajinya.
Untuk diketahui, KPPS adalah bagian dari badan ad hoc yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024.
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Atalia Kamil Bicara Serius dengan Erwin Soal Pilkada Kota Bandung 2024, Tak Membantah Isu Golkar-PKB
Tugas dari KPPS ialah untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu, baik pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.
Adapun anggota KPPS terdiri sebanyak tujuh orang yaitu ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya, yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS itu sendiri.
Lalu, apa saja syarat pendaftaran menjadi anggota PPS Pilkada 2024?
Syarat daftar petugas PPS Pilkada 2024 Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah syarat untuk menjadi anggota KPPS:
- Warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun kelengkapan dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
- fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;
- fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
- surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
- daftar riwayat hidup;
- pas foto berwarna ukuran 4x6.
Cara daftar
- Akses laman https://siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password.
- Anda akan mendapatkan email berisi link untuk aktivasi akun SIAKBA, klik link tersebut untuk mengaktivasi.
- Buka kembali laman https://siakba.kpu.go.id, klik “Login”.
- Isi data diri, lalu pilih “Seleksi” dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir.
- Setelah selesai, Anda tinggal menunggu waktu cek hasil verifikasi administrasi.
Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi, akan mengikuti tes tertulis dan wawancara.
Jika berhasil, Anda lolos menjadi anggota PPS Pemilu 2024.
Besaran gaji petugas KPPS
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah besaran gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024:
- Ketua: Rp 900.000
- Anggota: Rp 850.000
- Satlinmas: Rp 650.000.
Gaji anggota KPPS akan diberikan menjelang akhir masa jabatan. Dan biasanya hanya uang operasional TPS yang akan diberikan lebih awal, yakni sebelum hari pemungutan suara.
Namun, dana operasional digunakan untuk kepentingan terselenggaranya pemungutan dan penghitungan suara, bukan untuk masing-masing petugas KPPS.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes, Batal Dilantik Jadi Bupati Serang karena Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan MK untuk Sengketa Pilkada 2024, Ada 11 Daerah di Jabar yang Mengajukan |
![]() |
---|
Saan Mustopa Sebut Partai NasDem Menang di 16 Daerah dari 27 Kabupaten Kota Pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Targetkan Rekapitulasi Pilkada Jawa Barat Selesai pada 9 Desember, Empat Daerah Sudah Selesai |
![]() |
---|
Cagub Jatim Khofifah Indar Parawansa Diduga Korban Penyalahgunaan AI, Berikut Klarifikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.