Wanita Indramayu Tewas di Cirebon

Pengakuan Pelaku Hilangkan Nyawa Perempuan Muda di Kamar Kos di Cirebon, Korban Ubah Kesepakatan

C (30) mengungkap alasan menghabisi A (21) di kamar kos di Blok Pulomas, Desa/Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/5/2024).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
C (30) dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus perempuan muda berinisial A (21) yang tewas di kamar kos di Blok Pulomas, Desa/Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. 

"Setelah melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara, pada jam 8 malam kami berhasil menangkap pelaku setelah menyelidiki petunjuk-petunjuk di lokasi kejadian dan informasi yang kami peroleh," katanya.

Anggi menegaskan, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Amerupakan warga Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Ponsel dan Uang Milik Perempuan Muda yang Tewas Meringkuk di Lemari Kamar Kos di Cirebon Hilang

"Ya setelah kami melakukan serangkaian identifikasi, jenazah tersebut memang terdapat luka di area kepala, tepatnya di area wajah itu berlumuran darah," ucap Anggi.

Ditanya soal titik awal penemuan mayat tersebut, Anggi menyebut, bahwa petugas sudah menemukannya tergeletak di lantai.

Namun keterangan saksi, mayat tersebut berada di dalam lemari.

"Pada saat datang kami melihat korban sudah tergeletak di lantai, dugaan kuat rekan korban yang mengetahui korban berada di dalam lemari melakukan perpindahan ke lantai. Saat ditemukan, posisi korban setengah berbusana," jelas dia. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved