Sidang Kasus Subang

MISTERI Campur Tangan Polisi di Kasus Subang, Hardisk CCTV Berisi Yosep Ditukar Bhabinkamtibmas

Kasus Subang semakin menemukan titik terang setelah digelar sidang kesembilan.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Yosep Hidayah terdakwa kasus Subang saat keluar dari mobil saat akan menjalani persidangan di PN Subang, Rabu (8/5/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus Subang semakin menemukan titik terang setelah digelar sidang kesembilan.

Kasus Subang adalah hilangnya nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang.

Jasad Tuti dan Amalia yang merupakan ibu dan anak ditemukan meninggal tak wajar dengan penuh luka di bagasi Alphard pada Rabu (18/8/2021) pagi.

Kasus ini sempat "mengendap" hampir dua tahun karena polisi seperti menemukan jalan buntu.  

Namun, Danu akhirnya membuka tabir kasus sehingga ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada tahun lalu.

Sederet fakta dalam persidangan terungkao, sejumlah saksi membeberkan semua terkait adanya peran penyidik Polres Subang untuk menutupi kasus pembunuhan yang menyedot perhatian publik nasional tersebut.

Fakta pertama diungkap oleh saksi justice collaborator Muhamad Ramdanu atau Danu di persidangan keempat. Danu bersaksi di depan majelis hakim bahwa dirinya diintimidasi oleh penyidik agar tak mengungkap kasus ini.

Baca juga: Hilang Misterius, Arsaka Bocah Subang Ditemukan Tak Bernyawa, Jasadnya Ngambang di Sungai Cigadung

"Saya beberapa kali di bawa keliling ke oleh penyidik di luar Polres. Dis ana saya ditekan untuk mencabut BAP ketiga dan membuat surat pernyataan bahwa apa yang saya sampaikan di BAP ketiga itu bohong," kata Danu pada persidangan keempat.

Saksi kunci yang membongkar kasus pembunuhan di Jalancagak tersebut juga menegaskan, BAP ketiga itu merupakan keterangan dia yang sesunggunya berdasarkan apa yang dia lihat pada peristiwa pembantaian ibu dan anak oleh terdakwa Yosep Hidayah.

"BAP ketiga itu isinya sama apa yang saya sampaikan di BAP Polda dan saat sidang di pengadilan. Namun waktu itu saya ditekan disuruh mencabut BAP tersebut oleh penyidik dan membuat surat pernyataan bahwa apa yang saya sampaikan itu bohong," katanya.

"Saya juga ditekan dan diIntimidasi, hingga diinjak dan dilempar pisau oleh oknum penyidik agar mencabut BAP," ucapnya.

Dalam persidangan kesembilan, Rabu (8/5/2024), seorang saksi bernama Angger Pratama Nugraha, mengungkapkan, dia melihat ada dua orang di seberang TKP yakni terdakwa Yosep dan seorang lainnya yang tak dikenal.

"Dalam CCTV tersebut saya lihat pada pukul 05.30 WIB terlihat ada dua orang laki-laki di seberang jalan rumah TKP yang tersorot lampu mobil di arah Jalancagak menuju Sagalaherang, dan terlihat kedua orang itu menyeberang. Cuma yang terlihat dan saya tahu itu Pak Yosep. Yang satunya saya tidak kenal," kata Angger, pemilik fotokopi di samping TKP. 

Anggar juga menjelaskan, pada 19 Agustus 2021 pukul 22.00 WIB, dia kedatangan tamu meminta melihat CCTV yang dia miliki.

"Namun pada waktu itu di karenakan saya takut kepada orang-orang tersebut yang tidak jelas siapa, sehingga saya mengatakan, CCTV yang saya miliki rusak," ucapnya.

Baca juga: Yoris Bongkar Sandiwara Yosep di Kasus Subang, Yoris: Terlihat Jelas Aktingnya di Depan Kamera

Kemudian, lanjut Angger, seminggu berselang, pada 25 Agustus 2021 datang lagi beberapa orang yang mengaku dari Polda yang tujuannya sama, ingin lihat CCTV.

"Waktu itu saya perlihatkan CCTV  tersebut, orang orang yang mengaku dari Polda tersebut hanya melihat-lihat saja tayangan CCTV tersebut. Mereka setelah melihat mengatakan bagus rekaman CCTV-nya. Setelah melihat rekaman CCTV, mereka langsung pergi," katanya.

Muhamad Ramdanu atau Danu saat tiba di PN Subang sebagai saksi di persidangan kasus Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Kamis (25/4/2024). Foto : Tribunjabar / Ahya Nurdin
Muhamad Ramdanu atau Danu saat tiba di PN Subang sebagai saksi di persidangan kasus Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Kamis (25/4/2024). Foto : Tribunjabar / Ahya Nurdin (Tribunjabar / Ahya Nurdin)

Seminggu kemudian datang Babinkamtibmas Jalancagak waktu itu, Irlansyah. Irlansyah datang untuk meminta hardisk CCTV tersebut.

"Saya berikan dan langsung dibawa oleh dia. Seminggu kemudian Irlansyah kembali datang lagi ke rumah saya, untuk mengembalikan hardisk  CCTV tersebut, diterima oleh ibu saya, karena waktu itu saya sedang berada di Bandung," ucapnya.

Dia kaget saat mengecek hardisk CCTV tersebut karena cover hardisk tersebut berbeda.

"Setelah saya cek rekamannya, ternyata hardisk tersebut hardisk kosong, tak ada isinya. Rupanya hardisk CCTV saya ditukar oleh Irlansyah dengan hardisk kosong. Setelah mengetahui itu, saya tak bisa berbuat apa-apa. Hanya berpikir positif mungkin buat kepentingan penyidikan," ungkap Angger kepada majelis hakim di persidangan, Rabu (8/5/2024) sore.

Dalam sidang kesembilan kasus pembunuhan Jalancagak tersebut, dihadirkan enam saksi. Sidang selesai pukul 16.30 WIB.

Sidang tersebut dihadiri tiga JPU dan pengacara terdakwa berjumlah empat orang.

Kuasa hukum terdakwa tak bicara apa-apa, hanya geleng-geleng kepala.

Selanjutnya sidang kasus tersebut dilanjutkan pada Senin (13/5/2024).

Baca juga: Sosok Oknum Polisi Disebut Intimidasi Danu Agar Bungkam soal Kasus Subang, Polda Jabar Buka Suara

Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Yosep yang kini jadi terdakwa. Yosep merupakan suami Tuti atau ayah dari Amalia. 

Dia jadi tersangka utama.

Tersangka kedua adalah Danu. Danu adalah keponakan Tuti karena merupakan anak dari kakaknya.

Yosep dan Danu merupakan dua tersangka yang ditahan.

Tiga tersangka lainnya adalah Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.

Mimin merupakan istri kedua Yosep. Sedangkan Arighi dan Abi adalah dua anak Mimin dari suami sebelumnya.

Ketiganya tidak ditahan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved