Lilis Boy Sosialisasikan Perda Tentang Ekonomi Kreatif di Cianjur

Penyeraluasan tersebut dilakukan didua titik, yaitu di Kecamatan Cianjur dan Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Siti Fatimah
fauzi noviandi
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Lilis Boy sosialisasikan penyebarluasan Perturan Daerah (Perda) nomer 15 tahun 2017 tentang pengembangan ekonomi kreatif, Rabu (8/5/2024) 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Lilis Boy sosialisasikan penyebarluasan Perturan Daerah (Perda) nomer 15 tahun 2017 tentang pengembangan ekonomi kreatif.

Penyeraluasan tersebut dilakukan didua titik, yaitu di Kecamatan Cianjur dan Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Lilis mengatakan, Perda tentang pengembangan ekonomi kreatif tersebut harus disosialisasikan, karena belum tersosialisasikan pada masyarakat luas.

"Berdasarkan hasil paripurna kemarin, kita terus bikin Perda, tapi belum disosialisasikan. Alhamdullilah ketika ada acara di Mei ini sebanyak 120 anggota DPRD Jawa Barat mensosialisasikannya," kata Lilis.

Sedangkan lanjut dia, untuk di Cianjur sosialisasi tersebut dilakukan didua titik, yaitu di Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtenah, dan Bale Rancage Kecamatan Cianjur.

"Saat ini kebanyak masyarakat terkadang lebih fokus pada bidang makanan, namun bidang lainya, seperti budaya, destinasi wisatan, dan lainya masih minim," ucapnya.

Ia mengatakan, padahal disisi lain ketika budaya, wisata dan kereasi lainya bila dikemas akan menjadi pemasukan juga bagi masyarakat. Sehingga Perda tersebut dibuatkan.

"Dalam perda tersebut semuanya telah disiapkan, mulai dari pelatihan, pejualan dan lainya ada dalamnya sudah diatur," kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved