Pilkada Karawang 2024: KPU Sudah Buka Penerimaan Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah membuka penyerahan dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dokumentasi
Logo Pemilu 2024 

Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah membuka penyerahan dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Sudah kita buka dari tanggal 8 Mei hingga 12 Mei untuk penyerahan dukungan calon perseorangan," kata Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, Selasa (7/5/2024).

Mari mengungkapkan untuk calon perseorangan di Pilkada Karawang harus menyerahkan KTP dan surat pernyataan dukungan bermaterai minimal 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.779.207 orang atau 115.649 orang.

Baca juga: Pilkada Pangandaran 2024: Wakil Bupati Daftar Bakal Calon Bupati Lewat PAN, Ini yang Ketiga Kalinya

Dukungan itu pun harus tersebar di 50 persen lebih wilayah kecamatan. Jika di Karawang yang memiliki 30 kecamatan, maka harus tersebar 16 kecamatan.

"Kemudian setelah dilakukan verifikasi administrasi akan dilakukan verifikasi faktual yang dilakukan PPS," kata dia.

Verifikasi faktual akan dilakukan dengan cara sensus oleh PPS tidak dilakukan secara sampling. Verifikasi akan mendatangi langsung warga yang dicantumkan dalam pernyataan dukungan.

"Benar tidak jika warga itu melakukan dukungan terhadap calon perseorangan ini," kata dia.

Setelah lolos verifikasi faktual, calon perseorangan berhak melakukan pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati Karawang pada bulan Agustus nanti. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved