Pilkada Karawang 2024: KPU Sudah Buka Penerimaan Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah membuka penyerahan dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah membuka penyerahan dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Sudah kita buka dari tanggal 8 Mei hingga 12 Mei untuk penyerahan dukungan calon perseorangan," kata Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, Selasa (7/5/2024).
Mari mengungkapkan untuk calon perseorangan di Pilkada Karawang harus menyerahkan KTP dan surat pernyataan dukungan bermaterai minimal 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.779.207 orang atau 115.649 orang.
Baca juga: Pilkada Pangandaran 2024: Wakil Bupati Daftar Bakal Calon Bupati Lewat PAN, Ini yang Ketiga Kalinya
Dukungan itu pun harus tersebar di 50 persen lebih wilayah kecamatan. Jika di Karawang yang memiliki 30 kecamatan, maka harus tersebar 16 kecamatan.
"Kemudian setelah dilakukan verifikasi administrasi akan dilakukan verifikasi faktual yang dilakukan PPS," kata dia.
Verifikasi faktual akan dilakukan dengan cara sensus oleh PPS tidak dilakukan secara sampling. Verifikasi akan mendatangi langsung warga yang dicantumkan dalam pernyataan dukungan.
"Benar tidak jika warga itu melakukan dukungan terhadap calon perseorangan ini," kata dia.
Setelah lolos verifikasi faktual, calon perseorangan berhak melakukan pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati Karawang pada bulan Agustus nanti. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
KPU Subang Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Orang Dalam pada Kasus Pembobolan Gudang Surat Suara |
![]() |
---|
Surat Suara Bekas Pilpres di Gudang KPU Subang Dicuri, Pelaku Jual 8 Ton Kertas Seharga Rp 100 Juta |
![]() |
---|
RESMI, Cecep-Asep Sebagai Bupati dan Wabup Tasikmalaya Terpilih, KPU Telah Tetapkan |
![]() |
---|
95,5 Persen Dana Pilkada Terserap, KPU Purwakarta Kembalikan Sisa Rp 1,85 Miliar |
![]() |
---|
Calon Bisa Menghitung Sendiri, KPU Tasik Pastikan Formulir C Hasil Sudah Masuk Sirekap 90 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.