Tata Cara Mengundurkan Diri dari Penerima KIP Kuliah saat Sudah Mampu dan Hidup Berkecukupan

Berikut ini cara mengundurkan diri dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah jika sudah mampu membiayai.

Dok. Puslapdik Kemdikbud
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun 2023 masih dibuka sampai Senin (20/11/2023). 

Apabila tidak ada laporan, maka data yang ada di Puslapdik tidak akan berubah dan mahasiswa akan terus mendapatkan bantuan KIP Kuliah.

Usai melapor, Puslapdik akan segera melakukan tindaka.

Pada hari itu juga, status peserta penerima KIP Kuliah sudah nonaktif.

Cara melaporkan KIP Kuliah tidak tepat sasaran

Lebih lanjut, Kahar mengungkapkan, selain menerima laporan dari peserta, Puslapdik juga menerima laporan pengaduan dari pihak ketiga.

Jalur pengaduan yang disediakan Puslapdik ada dua, yaitu melalui laman lapor.kemdikbud.go.id atau ult.kemdikbud.go.id.

Selain itu, mahasiswa lain atau masyarakat juga dapat melaporkan peserta KIP Kuliah melalui media sosial Puslapdik.

“Meskipun ada dua jalur yang telah disediakan, kami berharap agar mahasiswa melapor melalui kampus terlebih dahulu,” tutur Kahar.

Setelah dilaporkan, Puslapdik akan melakukan monitoring atau melaporkan temuan tersebut kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Ristek untuk diaudit, dilansir dari Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Apabila ditemukan unsur korupsi, laporan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved