Tata Cara Mengundurkan Diri dari Penerima KIP Kuliah saat Sudah Mampu dan Hidup Berkecukupan

Berikut ini cara mengundurkan diri dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah jika sudah mampu membiayai.

Dok. Puslapdik Kemdikbud
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun 2023 masih dibuka sampai Senin (20/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara mengundurkan diri dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah jika sudah mampu membiayai.

KIP Kuliah (KIPK) adalah program yang digagas pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.

KIP Kuliah adalah salah program prioritas nasional pemerintah periode 2019-2024.

Baca juga: Undip Akhirnya Buka Suara soal Viral Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Sebelumnya, program KIP Kuliah dikenal dengan nama program Bidikmisi yang sudah dilaksanakan sejak 2010.

Program bantuan bertujuan guna meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.

Apabila mahasiswa penerima KIP Kuliah sudah keluar dari kategori miskin dan berkecukupan, dapat melakukan pengajuan pengunduran diri.

Lalu, bagaiman cara mengundurkan diri dari KIP Kuliah?

Plt Kepala Puslapdik Kemendikbud Ristek, Abdul Kahar mengatakan, proses mengundurkan diri sebagai peserta KIP Kuliah sangat mudah.

Peserta bisa melaporkan diri kepala pengelola KIP Kuliah di kampus masing-masing dengan menyertakan alasannya.

Alasan yang bisa diberikan untuk pengajuan pengunduran diri antara lain karena status ekonomi yang lebih baik.

“Boleh jadi mahasiswa saat mendaftar memang kurang mampu, misal karena pandemi. Tapi saat ini mungkin orangtuanya sudah mendapatkan pekerjaan yang layak,” ujar Kahar saat Rabu (1/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, mahasiswa yang tetap kuliah sambil kerja dan bisa membiayai dirinya sendiri juga dapat mengundurkan diri untuk memberi kesempatan kepada orang lain.

Mahasisa penerima KIP Kuliah tidak perlu melampirkan dokumen jika ingin mengundurkan diri.

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun 2023 masih dibuka sampai Senin (20/11/2023).
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun 2023 masih dibuka sampai Senin (20/11/2023). (Dok. Puslapdik Kemdikbud)

Mahasiswa cukup datang kepada pengelola bahwa dirinya sudah tidak layak menerima KIP Kuliah.

“Setelah melaporkan, nanti masing-masing pengelola kampus akan menyampaikan surat kepada Kemendikbud Ristek melalui Puslapdik,” kata Kahar.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved