DPRD Cianjur Diminta Gunakan Haknya untuk Redam Permasalahan Sekda dan Bupati

Ampuh Cianjur meminta DPRD Kabupaten Cianjur menggunakan haknya untuk menyelesaikan permasalahan antara Sekda Cianjur, kepala OPD, dan Bupati Cianjur.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Ketua Presidium Ampun Cianjur, Yana Nurzaman. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (Ampuh) Cianjur meminta DPRD Kabupaten Cianjur menggunakan haknya untuk menyelesaikan permasalahan antara Sekda Cianjur, kepala OPD, dan Bupati Cianjur.

Ketua Presidium Ampun Cianjur, Yana Nurzaman, menjelaskan, permasalahan terkait desakan Sekda Cianjur untuk mundur telah menjadi bola panas dan melibatkan elite birokrasi di Pemkab Cianjur.

"Di saat inilah DPRD Cianjur sudah harus masuk dalam permasalahan yang terjadi. Ada dua pola yang dapat digagas DPRD. Pertama melakukan konsolidasi, para pihak terkait, dengan mencari permasahalan, lalu memberikan solusi dan menetralisasi atau cipat kondisi," kata Yana pada wartawan, Kamis (2/4/2024).

Sedangkan solusi kedua, lanjut dia, yaitu menggunakan hak dan kewenangan terkait sebagai anggota legislatif, di antaranya menyatakan pendapat, hak angket, dan interpelasi.

"Saya kira sekarang adalah yang paling tepat DPRD memikiran pola yang akan diambil. Apabila salah satu pola tersebut digunakan, misalnya hak angket pada akhirnya berupa pengawasan, penyelidikan, dan penyidikan," katanya.

Baca juga: Pilkada Cianjur, PKS Persilakan Sekda Cecep Alamsyah Datang untuk Bersilaturahmi Jika Ingin Didukung

Menurutnya, dari hasil pengawasan, penyelidikan, dan penyidikan tersebut nantinya ditemukan bukti-bukti terkait dengan pelanggaran Bupati terhadap konstitusi dan Perundang-undangan berlaku.

"Jika memang ditemukan hal-hal atau bukti pelanggaran yang dilakukan bupati terhadap konsitutis, maka itu menjadi pintu masuk untuk DPRD mengambil sikap yaitu pemakzulan," kata dia.

Selain ia menjelaskan, apabila hak angket tersebut dijalankan, nantinya pelanggaran yang dilakukan bupati itu ringan, sedang atau berat. Lalu apabila pemakzulan terjadi nanti titik akhirnya berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemenagri).

Baca juga: Pj Gubernur Jabar: Bupati dan Sekda Cianjur Sepakat Islah, Kembali Kerja, Jangan Memanas-manasi

Sedangkan, dosen FISIP Universitas Pasundan (Unpas), Fahmi Iss Wahyudy, mengungkap DPRD dapat menggunakan hak angket. Namun hak angket membutuhkan sejumlah persiapan dan waktu yang panjang.

"Hak angket membutuhkan konsolidasi yang tidak singkat, secara regulasi mungkin saja dapat digulirkan. Namun melihat kondisi hari ini apabila itu digulirkan cukup rumit juga adanya beberapa faktor," kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved