Sabtu, 25 April 2026

Pilkada Kota Bandung

Anak Muda Ini Ingin Maju pada Pilkada Bandung dari Jalur Independen, Yakin Bisa Kumpulkan Syarat

Indrajidt Rai Garibaldi atau yang biasa disapa Rai siap maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada Kota Bandung 2024.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Istimewa
Indrajidt Rai Garibaldi siap meramaikan Pilkada Kota Bandung lewat jalur independen. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Indrajidt Rai Garibaldi atau yang biasa disapa Rai siap maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada Kota Bandung 2024.

Indrajidt merupakan aktivis muda yang berlatarbelakang sarjana hukum.

Dia mendeklarasikan diri untuk maju sebagai bakal calon wali kota Bandung 2024 lewat jalur independen.

Rai pun sering memberikan advokasi ke kalangan masyarakat kurang mampu berupa advokasi kesehatan, pendidikan, dan seniman, serta membantu UMKM.

Rai mengaku mendapat dorongan untuk maju di pilwalkot dari elemen aktivis se-Bandung Raya serta masyarakat yang pernah terbantu. 

"Kami harap hadirnya saya bisa memberikan opsi bagi masyarakat untuk memilih figur generasi muda untuk memimpin Bandung ke depan. Saya akan berkoordinasi dan konsolidasi dengan seluruh elemen pendukung untuk membahas pemilihan wali kota Bandung 2024. Kepercayaan yang diberikan saya akan bergerak atasnama mandat rakyat," kata Rai di Jalan Sukabumi, Kamis (2/5/2024).

Rai merupakan pendiri Rumah Baca dan Seni Literasi Pemuda Berdikari (LPB) pada 2015.

Baca juga: Pilkada 2024, Mendagri Minta Pers Ikut Sosialisasikan Kampanye Damai

Dia optimistis mampu mengumpulkan fotokopi e-KTP yang sudah ditentukan sesuai aturan dan bisa mendaftarkan sebagai calon independen.

"Kami akan kerahkan jaringan yang sudah dibangun sejak 2015. Insyaallah persyaratan untuk calon perseorangan ini bisa terpenuhi pada jadwal pendaftaran," ujar alumnus Unpas ini.

Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung bakal membuka pendaftaran untuk calon perseorangan atau independen pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Ketua KPU kota Bandung, Wenti Frihadianti, mengatakan, masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Bandung lewat jalur perseorangan atau independen untuk memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca juga: Ingin Maju di Pilkada Bandung Barat Lewat Jalur Independen? Harus Dapat Dukungan Sebanyak Ini

"Calon perseorangan harus mendapat dukungan masyarakat yang tersebar di 16 kecamatan atau 50 persen lebih kecamatan di Kota Bandung yang jumlahnya 30 kecamatan," katanya.

Menurut Wenti, syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon independen digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi balon perorangan.

"Surat pernyataan dukungan bakal pasangan independen masih gunakan format sama, yakni menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi e-KTP atau fotokopi surat keterangan perekaman e-KTP dari Disdukcapil," ujar Wenti. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved