Minggu, 3 Mei 2026

Pilkada Bandung Barat

Ingin Maju di Pilkada Bandung Barat Lewat Jalur Independen? Harus Dapat Dukungan Sebanyak Ini

KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan syarat untuk bakal calon bupati yang akan maju pada Pilkada KBB 2024 melalui jalur perseorangan.

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Rakyat Maluku via NTBsatu
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan syarat untuk bakal calon bupati yang akan maju pada Pilkada KBB 2024 melalui jalur perseorangan.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU KBB, Cep Suryana, mengatakan, bakal calon bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada KBB harus memenuhi syarat minimal 85.662 dukungan.

"Untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen itu batas waktunya sampai pendaftaran yang dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024," ujar Cep Suryana saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

Dia mengatakan, angka 85.662 dukungan itu merupakan 6,5 persen dari daftar pemilih tetap ( DPT) Pilkada 2024. Dukungannya harus tersebar di 8 kecamatan atau 50 persen dari total kecamatan di Bandung Barat.

Baca juga: Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Sambangi Dedi Mulyadi, Dinilai Pasangan Tepat untuk Pilkada Jabar

"Jadi enggak bisa kalau misalnya hanya mendapatkan dukungan dari lima atau bahkan tujug kecamatan saja," kata Cep Suryana.

Syarat pencalonan perseorangan tersebut, kata dia, mengacu pada PKPU KBB Nomor 56 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024.

Namun hingga saat ini, kata dia, tidaknya bakal calon perseorangan yang berkomunikasi atau berkonsultasi dengan KPU. Jika ada tinggal mendaftar melalui formulir yang dapat diunduh di website resmi KPU https://kab-bandungbarat.kpu.go.id/.

Baca juga: Pilkada Cianjur, PKS Persilakan Sekda Cecep Alamsyah Datang untuk Bersilaturahmi Jika Ingin Didukung

"Kalau ke saya, belum ada yang berkonsultasi atau pun menanyakan syarat untuk maju di Pilkada jalur perseorangan. Tapi enggak tahu kalau ke komisioner yang lain," ucapnya.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024 dan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.

Dilanjutkan penelitian pasangan calon dari 27 Agustus sampai 21 September 2024, dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Untuk pelaksanaan kampanye dari 25 September 2024 sampai  23 November 2024.

Kemudian untuk pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2022 dan dilanjutkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil  pada  27 November 2024 sampai 16 Desember 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved