Kamis, 4 Juni 2026

Mantan Sekda Kota Bandung dan Eks Kadispora Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Hibah Pramuka

Empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung menjalani sidang perdana, (25/11/2025).

Tayang:
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
SIDANG PERDANA - Empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipidkor Bandung, Jalan Surapati, Selasa (25/11/2025). Empat terdakwa ini, antara lain mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kota Bandung, Eddy Marwoto, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kota Bandung. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang perdana dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung mulai disidangkan, Selasa (25/11/2025)
  • Sidang perdana menghadirkan empat terdakwa yaitu Yossi Irianto, Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurdiana Hadimin 
  • Empat terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran tahun 2017 dan 2018

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipidkor Bandung, Jalan Surapati, Selasa (25/11/2025).

Empat terdakwa ini adalah mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Eddy Marwoto dan Dodi Ridwansyah, dan mantan Ketua Harian Kwarcab gerakan Pramuka kota Bandung, Deni Nurdiana Hadimin.

Mereka datang ke Pengadilan Tipikor pukul 09.50 dengan mengenakan kemeja putih berbalut rompi merah bertuliskan tahanan.

Keempatnya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Kwarcab gerakan Pramuka kota Bandung.

Sejumlah kerabat dan kolega para tersangka turut hadir menyaksikan sidang perdana ini.

Baca juga: 20 Ucapan Selamat Datang Bulan Desember 2025 yang Penuh Semangat dalam Bahasa Inggris dan Artinya

Persidangan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Panji Surono. Sedangkan dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum, terdiri dari Aga Wigana, Helena Yuniwasti, dan Nur Ruri Afrilia. 

"Bahwa perbuatan terdakwa Yossi bersama-sama dengan saksi Dodi Ridwansyah, dan saksi Deni Nurdiana Hadimin telah menguntunhkan orang lain, yakni pengurus kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung masa bakti 2016-2021, antara lain saksi Deni Nurdiana Hadimin, saksi Fajar Kusumajaya, saksi Siti Sofiah, dan lain-lain serta menguntungkan staf kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017-2018 sebesar Rp 844,9 juta, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Kwartir Cabang gerakan Pramuka Kota Bandung yang bersumber dari dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2017 dan 2018, sebagaimana tercantum dalam laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara  dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan Nomor 3.408/PKKN-001/II/2025  tanggal 25 Pebruari 2025," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Adapun rinciannya, ialah pada 2017 dana hibah penggunaannya tak sesuai tujuan, seperti:

  • Tahun 2017: 

Tidak sesuai Tujuan Hibah 
1. Uang Representatif dan Representatif ke-13: Rp 78.000.000,- 
2. Uang Honor staf dan Honor staf ke-13: Rp. 202.350.000,- 
3. Pemberian bingkisan bagi pengurus: Rp. 17.050.000,-  Jumlah                     : Rp. 297.400.000,- 


Pengeluaran fiktif (BAP) 
1. Pengeluaran fiktif: Rp 42.700.000,- 
 Jumlah Total    : Rp. 340.100.000,-

  • Tahun 2018: 

Tidak sesuai tujuan hibah
1. Uang representatif dan Representatif ke-13: Rp 162.000.000,- 
2. Uang Honor staf dan Honor staf ke-13: Rp. 180.000.000,- 
3. Uang honor staf ke 14: Rp 15.000.000
4. Uang THR: Rp 28.500.000
5. Pemberian bingkisan bagi pengurus: Rp 15.000.000

Jumlah: Rp 404.500.000

Pengeluaran fiktif: Rp 104.362.000
Jumlah total: Rp 504.862.000

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved