Polisi Cianjur Amankan Pemuda Jakarta yang Buka Jasa Situs Judi Online, Jaring Pembeli di Medsos

AMS (27) pemuda asal Jakarta harus berurusan dengan polisi setelah membuat dan penyediakan jasa pembuatan situs judi online melalui media sosial.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
AMS (27) pemuda asal Jakarta penyedia jasa pembuatan situs judi online saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (26/4/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - AMS (27) pemuda asal Jakarta harus berurusan dengan polisi setelah membuat dan penyediakan jasa pembuatan situs judi online yang diumumkan melalui media sosial.  

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, AMS diamankan tim Cyber Satreskrim Polres Cianjur di kediamannya di Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

"Pelaku ketahui kedapatan menyediakan jasa pembuatan situs judi online di media sosial dan terjaring tim patroli Cyber Satreskrim Polres Cianjur," kata Aszhari kepada wartawan, Jumat (26/4/2024). 

Berdasarkan hasil keterangan yang didapat, pelaku menerima upah sebesar 10 persen dari jasa pembuatan situs judi online yang dijual melalui media sosial.

"Hasil penyelidikan pelaku ini juga menjanjikan kepada para calon pembelinya, bahwa situs yang dibuatnya tidak akan terblokir oleh Kominfo. Yang kedua ini, situs judi online ini tidak memerlukan VPN untuk mengaksesnya," kata dia. 

Baca juga: Polres Cianjur Ungkap Kasus Jual Beli Aplikasi Judi Online, Warga Tangerang Diamankan

Ia mengatakan, AMS menjalankan aksinya tidak sendiri, melainkan secara berkelompok. 

"Kami masih akan terus mendalami pengungkapan kasus judi online ini, termasuk untuk mengungkap kelompok atau tim dari pelaku yang terlibat dalam kasus pidana perjudian online," kata dia. 

Baca juga: Kelakuan Kadus di Gorontalo Bikin Warga Murka, Gasak Uang Zakat Fitrah Rp 13 Juta untuk Judi Online

Aszhari menambahkan, atas perbuatanya AMS dikenakan pasal pasal 45 ayat 2 junto pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 303 ayat 1 KUH Pidana.

"Sesuai dengan pasal yang kenakan, pelaku terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal selama 3 tahun dan denda Rp 10 miliar," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved