Polres Cianjur Ungkap Kasus Jual Beli Aplikasi Judi Online, Warga Tangerang Diamankan
Polres Cianjur bongkar praktik juak beli aplikasi judi online ya g dijual di marketplace ternama. Prja berinisial An (41), warga Tangerang.
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Polres Cianjur bongkar praktik juak beli aplikasi judi online ya g dijual di marketplace ternama. Prja berinisial An (41), warga Tangerang selaku penjual diamankan.
Aplikasi judi online jenis slot itu berbentuk shortcut website. An juga diduga sempat terlibat dalam peretasan situs pemerintah dam swasta.
‘’Dengan software judi online yang dijual tersangka, pengguna (masyarakat) bisa mengakses situs judi onlie tanpa VPN atau tanpa diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi,’’ kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Penyedia Sortcut Link Aplikasi Judi Online Beromset Ratusan Juta Dibekuk di Cianjur
Pengungkapan kasus ini sebagai tindaklanjut dari intruksi Presiden Jokowi dalam pemberantasan judi online.
Kata dia, terbongkarnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Patroli Cyber Satreskrim Polres Cianjur pada tanggal 17 April 2024.
Saat melakukan patroli di dunia maya polisi menemukan adanya dugaan perbuatan tindak pidana penjualan situs judi online sekaligus melakukan peretasan terhadap situs pemerintahan dan situs judi online.
Dsri patroli tersebut, tersangka terlacak berada di Desa Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tanggerang pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 22.44 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku menjual software judi online seharga Rp 100.000.
‘’Pelaku juga meretas situs milik pemerintah dan swasta dengan mendapatkan upah Rp 20 juta dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki,’’ ujar dia.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, SIK, mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Antara lain, dua unit ponsel, laptop dan chat percakapan aplikasi judi online.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 46 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 3 UU No 1 tahun 2024 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Remaja di Bawah Umur Nekat Nyetir Mobil Tabrak Tiga Pengendara Motor, Seorang Driver Ojol Tewas |
![]() |
---|
Balas Dendam Antar Geng Motor, 2 Pelaku Pembunuhan di Cianjur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Lebih dari Setengah Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Akan Langsung Dicoret |
![]() |
---|
Anggota BIN Bodong di Cianjur Tak Berkutik Diamankan di Rumah Mertua Seusai Curi Barang Teman Kencan |
![]() |
---|
Viral, Ayah di Tangerang Buat 600 Lukisan untuk Souvenir Pernikahan Anak, Buat Terharu Warganet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.