Polres Cianjur Ungkap Kasus Jual Beli Aplikasi Judi Online, Warga Tangerang Diamankan

Polres Cianjur bongkar praktik juak beli aplikasi judi online ya g dijual di marketplace ternama. Prja berinisial An (41), warga Tangerang.

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (3/4/2024) 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Polres Cianjur bongkar praktik juak beli aplikasi judi online ya g dijual di marketplace ternama. Prja berinisial An (41), warga Tangerang selaku penjual diamankan.


Aplikasi judi online jenis slot itu berbentuk shortcut website. An juga diduga sempat terlibat dalam peretasan situs pemerintah dam swasta.


‘’Dengan software judi online yang dijual tersangka, pengguna (masyarakat) bisa mengakses situs judi onlie tanpa VPN atau tanpa diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi,’’ kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (19/4/2024).

 

Baca juga: Penyedia Sortcut Link Aplikasi Judi Online Beromset Ratusan Juta Dibekuk di Cianjur


Pengungkapan kasus ini sebagai tindaklanjut dari intruksi Presiden Jokowi dalam pemberantasan judi online


Kata dia, terbongkarnya kasus ini berawal  dari penyelidikan yang dilakukan Tim Patroli Cyber Satreskrim Polres Cianjur pada tanggal 17 April 2024. 


Saat melakukan patroli di dunia maya polisi menemukan adanya dugaan perbuatan tindak pidana penjualan situs judi online sekaligus melakukan peretasan terhadap situs pemerintahan dan situs judi online.


Dsri patroli tersebut, tersangka terlacak berada di Desa Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tanggerang pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 22.44 WIB. 


Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku menjual software judi online seharga Rp 100.000. 


‘’Pelaku juga meretas situs milik pemerintah dan swasta dengan mendapatkan upah Rp 20 juta dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki,’’ ujar dia.


Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, SIK, mengatakan,  polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Antara lain, dua unit ponsel, laptop dan chat percakapan aplikasi judi online.


Tersangka dijerat dengan  Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 46 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 3 UU No 1 tahun 2024 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved