Kelakuan Kadus di Gorontalo Bikin Warga Murka, Gasak Uang Zakat Fitrah Rp 13 Juta untuk Judi Online

Zakat fitrah yang harusnya dibagikan untuk mereka yang berhak justru ludes digasak oleh kadus untuk main judi online

istimewa
Ilustrasi situs judi online 

TRIBUNJABAR.ID, GORONTALO - Kelakuan seorang Kepala Dusun ini bikin warganya ngamuk karena sudah keterlaluan.

Si Kadus ternyata tak amanah hingga makan uang zakat fitrah warga belasan juta untuk judi online.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Limbato, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

Pelaku adalah Yowan Lawani alias YL, Kadus 3 Desa Limbato.

Zakat fitrah yang harusnya dibagikan untuk mereka yang berhak justru ludes digasak olehnya sendiri.

Baca juga: Warga Rajadesa Ciamis Curhat ke Kapolsek Soal Maraknya Judi Online, Ini Kata AKP Iis Yeni Idaningsih

Uang zakat fitrah sebesar lebih dari Rp 13 juta habis dipakai judi online oleh YL.

Uang tersebut diambil dari setiap jiwa warga desa yang dikumpulkan untuk didistribusikan kepada warga kurang mampu.

Hingga kini, uang zakat fitrah ini tidak Kembali dan YL dilaporkan ke aparat kepolisian.

“Kasusnya sudah dilaporkan oleh Pak Rasyid Manto Ketua Badan Takmirulmasjid Desa Limbato,” kata Kepala Desa Limbato, Agus Ambo, Selasa (16/4/2024), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Menurut Agus, terbongkarnya penggunaan uang zakat fitrah warga desanya berasal dari laporan Kepala Dusun 2.

Pada hari Senin tanggal 8 April saat waktu makan sahur, Agus dihubungi Kepala Dusun 2 yang melaporkan dugaan penyalahgunaan uang zakat.

Usai mendengar laporan ini, Agus langsung melaksanakan pertemuan dengan Kepala Dusun 2 seusai makan sahur. Ia bergerak cepat untuk menyelidikinya.

Dari informasi awal, diketahui YL menggunakan sebagian uang zakat fitrah sebesar Rp 8,5 juta sebagai modal judi online.

“Kadus 2 menelpon bilang ada masalah yang harus dilaporkan, saya langsung datang ke rumahnya setelah makan sahur, saya juga undang Kepala Dusun 3,” ujar Agus.

Pada pertemuan ini, diketahui YL mengambil uang zakat fitrah sebanyak Rp 8,5 juta untuk dipertaruhkan di aplikasi judi online.

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved