Miris! Konsultan Hukum Lecehkan Anak di Bawah Umur di Jaksel, Diam-diam Rekam Aksinya Pakai Handycam

Aksi bejat pria berinisial HW (39) merupakan seorang konsultan hukum di Jakarta Selatan melecehkan anak perempuan di bawah umur, terkuak modusnya.

Editor: Hilda Rubiah
kompas.com
PREDATOR ANAK: Ilustrasi video syur yang beredar di media sosial - Aksi bejat pria berinisial HW (39) merupakan seorang konsultan hukum di Jakarta Selatan (Jaksel) melecehkan anak perempuan di bawah umur. 

TRIBUNJABAR.ID - Aksi bejat pria berinisial HW (39) merupakan seorang konsultan hukum ini melecehkan anak perempuan di bawah umur.

HW beraksi di kamar apartemen tempat tinggalnya di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Setiap kali perbuatan itu dilakukan, pelaku selalu merekamnya menggunakan kamera handycam.

"Kami sampaikan bahwa setiap kali dia melakukan kegiatan layaknya suami istri tersebut, dia selalu memvideokan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Tampang Kiai Cabuli Anak Angkat dan Keponakan di Bekasi Ditangkap, Ini Modusnya Perdaya Kedua Korban

HW sudah mengaktifkan kamera tersebut sebelum korban masuk ke kamar apartemennya. Perekaman itu dilakukan secara diam-diam oleh pelaku.

"Jadi dia sudah siapkan video dan kamera, handycam, yang kalau yang tidak diketahui dia tidak menyampaikan," kata Nicolas.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, HW melancarkan modusnya dengan mengiming-imingi korban dengan sebuah hadiah.

Ia berjanji bakal memberikan handphone (HP) dan sejumlah uang jika korban mau menuruti permintaannya.

"Kalau anak itu sendiri diajak ngobrol, dia iming-iming mau kasih handphone, dapat uang, terus akhirnya diajak dan dia bawa ke kamarnya," kata Nicolas.

Nicolas mengungkapkan, pelaku mengajak korban menonton video porno sebelum melakukan aksi bejatnya.

"Tersangka memperlihatkan video-video terkait dengan kegiatan-kegiatan layaknya orang dewasa untuk menambah gairah daripada anak tersebut dan akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," ungkap Nicolas.

Kasus ini terbongkar setelah sejumlah tetangga korban curiga dengan aktivitas pelaku selama satu bulan terakhir.

Pelaku diketahui sering mengajak korban ke kamar apartemennya. Tetangga yang curiga lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelahnya, polisi mulai melakukan penyelidikan hingga menemukan sejumlah bukti dan menangkap pelaku.

"Ada kecurigaan-kecurigaan warga di situ dan ada pihak keluarga tentunya melihat yang tidak beres. Akhirnya melapor ke kami dan kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya terungkap dari alat bukti, barang bukti yang kita berhasil kumpulkan," ujar Kapolres.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved