Pilkada Kota Cimahi
KPU Cimahi Mulai Rekrut PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Catat Syarat dan Besaran Gajinya!
KPU Kota Cimahi mulai merekrut Badan Adhoc yang terdiri atas PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mulai merekrut Badan Adhoc yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024, jadwal pendaftaran calon anggota PPK dibuka pada 23-29 April 2024.
Sedangkan untuk pendaftaran PPS akan dibuka pada 2-8 Mei 2024 atau selama tujuh hari.
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, mengatakan, proses perekrutan Badan Adhoc tersebut dilakukan secara terbuka. KPU Cimahi mengundang seluruh masyarakat Kota Cimahi yang memenuhi syarat formil untuk segera mendaftar.
"Tentunya kami berharap banyak masyarakat Cimahi yang akan mendaftar. Kalau nanti masih kurang, kita ada masa perpanjangan pendaftaran untuk PPK itu 30 April sampai 2 Mei 2024 dan PPS 9 Mei sampai 11 Mei 2024," ujar Anzhar saat ditemui di kantornya, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Tribun Anjangsana ke KPU Kota Tasik, Acep Optimistis Antusiasme Pilkada Tak Kalah dari Pemilu
Masyarakat yang akan mendaftar, syaratnya di antaranya WNI dengan rentang usia 17-55 tahun, setia Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, bhinneka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu calon pendaftar harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
"Nanti akan kami periksa persyaratannya dalam tahapan penelitian administrasi untuk PPK itu tanggal 24 April sampai 3 Mei 2024. Untuk PPS itu 3 Mei hingga 12 Mei dan langsung diumumkan hasil administrasinya," kata Anzhar.
Untuk kebutuhan anggota PPK dan PPS di Pilkada Kota Cimahi Tahun 2024, kata dia, masih sama dengan Pemilu 2024 yang sudah berlangsung yakni anggota PPK 5 orang setiap kecamatan. Maka dibutuhkan 15 anggota untuk ditugaskan di tiga kecamatan di Kota Cimahi.
Baca juga: Tribun Jabar Kerja Sama dengan KPU Jawa Barat Sosialisasikan Tahapan Pilkada Serentak 2024
"Sedangkan untuk anggota PPS, dibutuhkan tiga orang per kelurahan. Artinya, minimal KPU Cimahi membutuhkan 45 anggota PPS yang bertugas di 15 kelurahan di Kota Cimahi," ucapnya.
Anzhar mengatakan, untuk besaran honor anggota PPK dan PPS masih sama dengan Pemilu 2024 yakni Ketua PPK Rp 2,2 juta per bulan, anggota Rp 2 juta per bulan, sekretaris Rp 1.850.000, dan pelaksana staf administrasi serta teknis Rp 1,3 juta per bulan.
Sedangkan untuk honor Ketua PPS Rp 1,5 juta per bulan, anggota Rp 1.150.000 per bulan, sekretaris Rp 1,3 juta per bulan, dan pelaksana atau staf administrasi serta teknis Rp 1.050.000 per bulan.
"Jadi untuk honor standarnya kita masih sama dengan Pemilu 2024. Tapi kalau ada perubahan itu diatur dalam PKPU," kata Anzhar. (*)
| Respons Adhitia soal Dikdik-Bagja dan Bilal-Mulyana Absen di Rapat Penetapan Pemenang Pilkada Cimahi |
|
|---|
| Partisipasi Warga Cimahi pada Pilkada 2024 Jauh dari Target, Hanya 302.573 Orang yang Gunakan Hak |
|
|---|
| Lebih Lihai Cari Informasi, Bawaslu Cimahi Rangkul Srikandi Jadi Pengawas Partisipatif pada Pilkada |
|
|---|
| Polres Cimahi Tingkatkan Patroli Siber Cegah Kabar Hoaks pada Masa Kampanye Pilkada 2024 |
|
|---|
| Seribu Lebih Disabilitas Masuk DPT Pilkada Cimahi, Diharapkan Tak Cuma Salurkan Haknya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/KPU-Kota-Cimahi-menggelar-konferensi-pers-berkenaan-tahapan-Pilkada-2024-Kamis-2542024.jpg)