Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif Prof Yusril Ihza Mahendra: Semua Dalil Pemohon 1 dan Pemohon 2 Mudah Dipatahkan

Saya terlibat langsung mulai dari awal sekali sampai dengan sidang yang terakhir sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan 22 April 2024.

Editor: Hermawan Aksan
zoom-inlihat foto Wawancara Eksklusif Prof Yusril Ihza Mahendra: Semua Dalil Pemohon 1 dan Pemohon 2 Mudah Dipatahkan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Prof Yusril Ihza Mahendra

KETUA Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai proses persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sudah berjalan dengan fair.

Namun, semua dalil pemohon 1, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, ungkap Yusril, memang mudah dipatahkan.

Berikut wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Yusril Ihza Mahendra, Jumat (19/4/2024).

Apakah ada sesuatu yang bisa kita apresiasi selama proses persidangan di Mahkamah Konstitusi?

Ya, saya terlibat langsung mulai dari awal sekali sampai dengan sidang yang terakhir sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan 22 April 2024.

Hemat saya persidangan berjalan secara fair dan berimbang. Majelis hakim tidak berat sebelah, tapi memberikan kesempatan kepada pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi ini untuk mengemukakan tuntutan mereka alasan dan argumentasi.

Dipersilakan juga untuk memberikan dan menghadirkan saksi ahli alat bukti untuk dibuka di persidangan ini dan kemudian majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada termohon KPU Bawaslu sebagai pihak memberi keterangan.

Kami sebagai pihak terkait dari kubu Prabowo-Gibran juga diberi kesempatan memberikan jawaban atas pembacaan permohonan dalam hal ini pemohon 1 dan pemohon 2. 

Dalam persidangan kali ini, atas permintaan kedua pemohon, empat menteri dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi.

Dari keterangan empat menteri di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, apa yang bisa kita simpulkan?

Pertama ingin saya tegaskan bahwa para pihak itu tidak bisa menghadirkan menteri karena menteri itu adalah anggota kabinet dan mereka merupakan pembantu presiden dan kalau mau dihadirkan itu harus mendapat persetujuan dari Presiden.

Karena itu, para pihak yang memohon kepada mahkamah supaya mahkamah lah yang memanggil menteri, dan mahkamah melakukannya, kemudian presiden mengizinkan empat menteri itu hadir di persidangan.

Kami sebenarnya pasif karena kami tidak meminta empat menteri itu hadir. Kalau kami yang meminta supaya empat menteri itu hadir, nanti kami dituduh bahwa kami bersekongkol bersama pemerintah karena selama ini yang menjadi serangan mereka adalah terjadi nepotisme, terjadi penyalahgunaan pejabat kepala daerah, penyalahgunaan bansos, dan penyalahgunaan aset tetap.

Tapi karena mereka yang meminta, ya sudahlah kita dengarkan saja. Ketika dihadirkan menteri itu, MK berpendapat para menteri bukan  saksi yang dihadirkan oleh para pihak dan bukan juga ahli, tapi mereka adalah orang yang dipanggil oleh MK secara khusus.

Jadi hanya MK yang boleh bertanya kepada empat menteri tersebut. Para pihak tidak diberi kesempatan untuk bertanya. Kita harus memaklumi itulah hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved