Puluhan Pengedar Narkoba di Bandung Dibekuk, Termasuk 2 Wanita Penjual Sabu yang Biasa Jualan Lumpia

Jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung, mengamankan puluhan pengedar narkoba di sejumlah wilayah di Kota Bandung.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Puluhan pengedar narkoba di sejumlah wilayah di Kota Bandung diamankan jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung, Senin (22/4/2024). 

Pada tersangka, disangkakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sedangkan tersangka peredaran obat keras terbatas dijerat pasal 435 dan atau pasal 138 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved