Ketua KPU RI Pernah Diadukan Wanita Emas Tapi Tak Terbukti Lakukan Pelecehan

Korban dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kini mengalami trauma. Korban merupakan penyelenggara pemilu luar negeri.

Editor: Giri
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. 

TRIBUNJABAR.ID - Korban dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kini mengalami trauma. Korban merupakan penyelenggara pemilu luar negeri (PPLN).

Maria Dianita Prosperiani, tim kuasa hukum korban, mengatakan Hasyim dan korban pertama bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan kerja KPU.

Hasyim disebut melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.

Hingga saat ini korban disebut Maria masih mengalami trauma mendalam.

“Korban kalau saya cerita sih memiliki trauma terutama dengan laki-laki. Ketika tadi tim kami berkumpul, kami dari LBH banyak juga laki-laki, jadi korban ini kaget dengan ada beberapa laki-laki masuk dalam ruangan. Trauma itu masih terlihat,” kata Mari kepada awak media di kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024) sore.

Hingga saat ini identitas korban masih dijaga oleh pihak kuasa hukum serta mendapat pendampingan psikologis dan juga pendampingan hukum.

Baca juga: Ketua KPU Dituding Lakukan Tindakan Asusila, Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan akibat dugaan asusila.

Sebelumnya, ia sempat diadukan ke DKPP oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau Wanita Emas.

Saat itu DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni sebagaimana yang diadukan.

Baca juga: "Demokasi di Indonesia Jauh dari Harapan," Kata Pengamat Politik Ujang Komarudin

Namun, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.

Bagi DKPP, kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Hasyim kemudian dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.  (tribunnetwork/mario christian sumampow)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved