Penjelasan RSUD Bayu Asih Purwakarta soal Penanganan Bayi Prematur yang Kini Telah Meninggal Dunia

Menurut Hani, pasien bayi prematur dengan jenis kelamin laki-laki itu dilayani dengan baik oleh pihak RSUD Bayu Asih.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNJABAR.ID/DEANZA FALEVI
RSUD Bayu Asih Purwakarta yang diduga menolak penanganan bayi prematur yang baru lahir. Kini bayi tersebut telah meninggal dunia. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pelaksana tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Kabupaten Purwakarta, Tri Muhammad Hani, menyampaikan klarifikasi dan penjelasan tentang dugaan pihaknya menolak melayani pasien bayi yang butuh pertolongan medis karena lahir dalam kondisi prematur.

Bayi itu adalah anak pasangan Robiansyah dan Asih asal Bungursari, Purwakarta.

Hani mengatakan, klarifikasi dan penjelasan tertulis dari Plt Dirut RSUD Bayu Asih ini disampaikan berdasarkan laporan kronologi petugas jaga (dokter, bidan, perawat jaga IGD) serta data-data utilisasi rumah sakit pada saat kejadian.

Hani menyebutkan, pasien datang ke IGD sekitar pukul 02.24 WIB pada Senin (15/4/2024), menggunakan ambulans desa dengan didampingi bidan klinik mandiri dan ayah pasien.

Baca juga: RSUD Bayu Asih Purwakarta Diduga Tolak Bayi Prematur yang Baru Lahir, Kini si Bayi Meninggal Dunia

"Bidan perujuk dari klinik mandiri ini membawa surat rujukan dari sebuah RS swasta di Purwakarta. Jadi sebenarnya tujuan awal pasien dirujuk oleh bidan dan keluarga pasien bukan ke RSUD Bayu Asih, tapi ke salah satu rumah sakit swasta Kelas B di Kabupaten Purwakarta," ucap Hani saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Rabu (17/4/2024) sore.

Menurut Hani, pasien bayi prematur dengan jenis kelamin laki-laki itu dilayani dengan baik oleh pihak RSUD Bayu Asih.

"Saat tiba, pasien diperiksa oleh dokter jaga sesuai kegawatannya di ruang Triase dan dilakukan penanganan awal dengan pemberian oksigenasi dan berdasarkan kegawatannya memerlukan perawatan di ruang intensif bayi selanjutnya surat perintah rawat inap (SPRI) untuk masuk ke ruang ICU Neonatus (bayi)," ucapnya.

Ia mengatakan, penanganan bayi prematur itu berlangsung di ruangan ICU Neonatus.

"Karena bayi lahir prematur dengan kondisi paru-paru belum matang sehingga produksi oksigen belum optimal."

"Akibatnya bayi kekurangan oksigen dan tidak cukup hanya dengan pemberian oksigen melalui sungkup, tetapi harus dengan alat bantu pernapasan mekanis yang disebut Ventilator."

"Nah, peralatan ventilator ini hanya bisa diberikan di ruang ICU Neonatus atau NICU," ujar Hani.

Berdasarkan keputusan dokter yang menangani pasien tersebut, Hani mengatakan bahwa pasien diobservasi di ruang PONEK.

"Bayi dilakukan pemberian oksigen (O2) dan penghangat (infant warmer) serta dipasang alat saturasi oksigen. Fungsi alat saturasi oksigen adalah memantau kadar oksigen dalam darah," katanya.

Dari hasil observasi dengan pemantauan, kata Hani, saturasi oksigen menunjukkan indikasi medis bayi harus mendapat alat bantu napas mekanis ventilator dan tidak cukup hanya pemasangan oksigen sungkup.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved