Ribuan Warga Binaan di Jabar dapat Remisi Idul Fitri 1445 H

Ribuan warga binaan yang terdiri dari narapidana dan anak binaan di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mendapat remisi

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ribuan warga binaan yang terdiri dari narapidana dan anak binaan di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mendapat remisi khusus dan pengurangan masa pidana berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno mengatakan pemeberina remisi dan pengurangan masa pidana ini sudah sesuai dengan aturan yakni berdasarkan dari Dasar Hukum Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana diantaranya yakni berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat.

"Untuk persyaratan bagi narapidana yang berhak mendapar remisi yakni berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan, danuUntuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai
ketentuan," kata Majuno dalam siaran pernya.

Sedangkan untuk syarat-syarat Anak Binaan Yang Berhak Untuk Memperoleh Pengurangan Masa Pidana  yakni berkelakuan baik dalam kurun waktu Pengurangan Masa Pidana Berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 (tiga) bulan
dihitung sejak tanggal penahanan, dan untuk tindak pidana tertentu tetap harus menjalani pidana minimal 3 (tiga) bulan
dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Besarnya Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri yang diberikan :

1. Narapidana dan Anak Binaan yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 15 hari;

2. Narapidana dan Anak Binaan yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih :

- Tahun Pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 1 bulan

- Tahun Kedua dan Ketiga memperoleh Remisi 1 bulan

- Tahun Keempat dan kelima memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari

- Tahun Keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 2 bulan

Dari data WBP Se-Jawa Barat Bulan April 2024

Tahanan : 4.450 orang

Narapidana : 20.729 orang

Jumlah : 25.179 orang (dua puluh lima ribu seratus tujuh puluh sembilan)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved