Kamis, 7 Mei 2026

Ratusan Anak Binaan di Jabar Mendapat Remisi, Tujuh Langsung Bebas

Total ada 111 anak binaan yah mendapatkan remisi khusus. Tujuh di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) II.

Tayang:
Tribun Jabar/ Muhammad Nandri Prilatama
BEBAS BERSYARAT- Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali. Ratusan anak binaan mendapatkan remisi khusus lebaran idul fitri 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 111 anak binaan di Jawa Barat menerima remisi khusus Idulfitri 2026.
  • Dari jumlah tersebut, 104 anak mendapat Pengurangan Masa Pidana (PMP) I dan masih harus menjalani sisa pidana, sementara 7 anak mendapat PMP II dan langsung bebas
  • Rincian PMP I: 81 anak mendapat pengurangan 15 hari dan 23 anak dikurangi 1 bulan.
  • Rincian PMP II: 6 anak mendapat pengurangan 15 hari dan 1 anak dikurangi 1 bulan, dengan asal dari Lapas Kelas IIB Cianjur (3 orang) dan LPKA Kelas II Bandung (4 orang).

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan anak binaan mendapatkan remisi khusus lebaran idul fitri 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengatakan total ada 111 anak binaan yah mendapatkan remisi khusus. Tujuh di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) II.

"Pengurangan Masa Pidana I diberikan kepada 104 anak binaan, sedangkan Pengurangan Masa Pidana II diberikan kepada tujuh anak binaan," ujar Kusnali, Sabtu (21/3/2026).

Baca juga: 855 Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi Idulfitri 1447 H, 3 Orang Langsung Bebas

Dikatakan Kusnali, Pengurangan Masa Pidana I artinya anak binaan masih harus menjalani sisa masa pidana setelah pengurangan diberikan. Sementara Pengurangan Masa Pidana II adalah, anak binaan langsung bebas pada hari raya Idul Fitri.

"Anak binaan yang memperoleh PMP II tersebut akan bebas pada tanggal 21 Maret 2026 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri," katanya.

Dari total 104 penerima PMP I, sebanyak 81 anak memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari dan 23 anak mendapatkan pengurangan selama 1 bulan. 

Sementara itu, tujuh anak yang memperoleh PMP II terdiri dari enam anak yang mendapatkan pengurangan selama 15 hari dan satu anak memperoleh pengurangan selama 1 bulan.

Kusnali menjelaskan tujuh anak binaan yang langsung bebas tersebut berasal dari dua unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Jawa Barat

Menurutnya, pemberian pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.

Baca juga: Belasan Ribu Narapidana di Jabar Dapat Remisi Lebaran 2026, 99 Orang Langsung Bebas

"Tujuh anak binaan yang memperoleh PMP II berasal dari Lapas Kelas IIB Cianjur sebanyak tiga orang dan LPKA Kelas II Bandung sebanyak empat orang. Pengurangan masa pidana ini diharapkan menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved