Syarat Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Inilah beberapa syarat orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah dan syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah, lengkap dengan dalil-nya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Inilah beberapa syarat orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah dan syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024, umat muslim dianjurkan segera menunuaikan mambayar zakat fitrah.
Membayar zakat fitrah bagi seorang muslim hukumnya wajib.
Sebagaimana diketahui membayar zakat fitrah merupakan rukun Islam ke-3.
Baca juga: 6 Bacaan Doa ketika Menerima Zakat Fitrah bagi Mustahik, Lengkap dengan Keutamaan dan Artinya
Hal ini dijelaskan Al Quran Surat Al Baqarah ayat 110.
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
Dalam surat lainnya dijelaskan hikmah membayar zakat fitrah untuk membersihkan dan mensucikan diri.
Seperti tercantum dalam Surat At Taubah ayat 103, berikut.
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Demikian saat membayar zakat terdapat aturan syariat Islam yang perlu diketahui.
Satu di antaranya syarat siapa saja orang yang wajib membayar zakat fitrah tersebut.
Termasuk syarat siapa saja orang tidak wajib membayar zakat.
Dilansir dari dompetdhuafa.org, ulama mazhab syafi’i bersepakat bahwa kewajiban zakat fitrah hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki kelebihan rezeki, yaitu berupa makanan pokok pada hari raya.
Oleh karena itu syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah tersebut dapat diukur dari kemampuan mereka dalam mengadakan makanan pokok pada hari raya.
Berikut terdapat syarat wajib dan syarat tidak wajib membayar zakat fitrah.
Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah
* Muzakki (pemberi zakat) memeluk agama Islam
* Merdeka, tidak sedang dalam kondisi perbudakan
* Memiliki harta lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada Hari Raya
Meski terdapat tiga syarat tersebut, sebaiknya umat muslim mengutamakan diri sendiri untuk membayar zakat fitrah.
Namun, jika memiliki kelebihan harta, maka ia juga dianjurkan untuk membayarkan zakat fitrah keluarga dan kerabat.
Seperti orang tua dan anak yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan.
“Rasulullah SAW bersabda, ‘Mulailah dari dirimu, lalu bayarlah zakat atasnya. Jika sesuatu berlebih, maka (bayar zakat) untuk keluargamu. Jika sesuatu berlebih dari keluargamu, maka untuk kerabatmu,’” (HR Muslim).
Syarat Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah
* Seseorang yang telah meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
* Anak yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum Salat Idulfitri mulai.
* Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum Salat Idulfitri mulai.
* Istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum Salat Idulfitri mulai.
Baca juga: 3 Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2024, Ada Batas Waktunya, Jangan Sampai Tidak Sah!
Bagaimana hukum jika tidak membayar zakat padahal orang mampu?
Dalam Islam sebenarnya sudah jelas hukum membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan merupakan perintah langsung Allah SWT.
Jika hukumnya wajib maka orang yang tidak menunuaikannya akan mendapatkan dosa.
Bahkan bagi yang sengaja atau pun yang menundanya hingga tidak membayar zakat tepat pada waktunya maka hukumnya haram atau berdosa.
hukum orang yang mampu tapi tak membayar zakat tersebut akan mendapat hukuman di akhirat kelak.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 34 - 35.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤ يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
8 Golongan yang Berkah Menerima Zakat Fitrah
Karena adanya syarat orang tidak wajib membayar zakat fitrah, maka beberapa di antara mereka masuk dalam penerima zakat.
Orang yang menjadi penerima zakat fitrah ini terbagi ke dalam 8 golongan yang berkah menerima zakat fitrah.
Orang-orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Al Quran Surat At Taubah : 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Berikut 8 golongan yang berkah menerima zakat fitrah:
1. Orang-orang Fakir
Kelompok atau golongan orang Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta.
Mereka lemah dan tak memiliki pekerjaan atau pun serabutan.
Kalau pun mereka bekerja hanya cukup untuk makan sehari-hari.
Mereka warga muslim yang diutamakan menerima zakat.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis diriwayatkan Ibnu 'Amr RA, Rasulullah SAW berkata,
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقََةُ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِيٍّ
"Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya dan mereka yang memiliki kekuatan untuk bekerja."
2. Orang-orang Miskin
Demikian golongan yang kedua yang berhak menerima zakat fitrah adalah dari kalangan orang miskin.
Hal ini didasarkan pada sebuah dalil hadis diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ بِهَذَا الطَّوَافِ الَّذِي يَطُوْفُ عَلَى النَّاسِ, فَتَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ, وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ, قَالُوْا فَمَا الْمِسْكِيْنُ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: اَلَّذِي لاَيَجِدُ غِنًى يُغْنِيْهِ, وَلاَ يُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ, وَلاَ يَسْأَلُ النَّاسَ.
"Bukanlah termasuk orang miskin mereka yang keliling meminta-minta kepada manusia, kemudian hanya dengan sesuap atau dua suap makanan dan satu atau dua buah kurma ia kembali pulang."
"Para Sahabat bertanya, 'Kalau begitu siapakah yang dikatakan sebagai orang miskin, wahai Rasulullah?'
Beliau menjawab, "Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhannya.
Namun tidak ada yang mengetahui keadaannya sehingga ada yang mau memberinya sedekah dan ia juga tidak meminta-minta kepada manusia."
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Termasuk untuk Keluarga Serta Besaran Zakat Tahun Ini
3. Budak atau Riqab
Pada zaman Rasulullah SAW, keberadaan budak sangat memprihatinkan.
Mereka dipekerjakan tanpa upah, selain itu mereka juga diperjuabelikan.
Untuk bisa bebas mereka harus ditebus oleh seseorang yang berbaik hati.
Berkenaan dengan zakat, dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, bahwa seorang budah bisa ditebus dengan zakat.
Hal ini didasarkan pada dalil yang diriwayatkan dari Abu Musa al-‘Asyari, berkata Ibnu ‘Abbas dan al-Hasan, “Tidak mengapa harta zakat tersebut dijadikan sebagai tebusan untuk memerdekakan budak."
Madzhab Ahmad, Malik dan Ishaq menjelaskan maksudnya bahwa memberikan zakat kepada budak sifatnya lebih umum dari sekedar memerdekakan al-Mukatab atau membeli budak, kemudian memerdekakannya.
4. Gharim atau Gharimin
Gharim atau Gharimin yakni golongan orang yang terlilit utang.
Dikutip dari zakat.or.id, ada dua kriteria golongan ini berhak menerima zakat fitrah.
Yakni Gharim yang terlilit utang diberi zakat demi kemaslahatan kebutuhan dirinya.
Kedua, mereka yang terilit utang karena mendamaikan manusia atau qabilah atau suku.
Demikian dalil dalam masalah ini adalah hadits Qabishah bin Mukhariq al-Hilali, ia berkata,
"sedang menanggung utang orang lain, kemudian aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta bantuan beliau.
Rasulullah SAW berkata, "Tunggulah, jika ada zakat yang kami dapatkan kami akan menyerahkannya kepadamu."
5. Mualaf
Mualaf termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.
Hal ini bertujuan untuk mendukung dan menguatkan keimanan dan ketakwaan mereka dalam memeluk agama Islam.
6. Fii Sabilillah
Maksud Fii Sabilillah adalah golongan orang yang berjuang di jalan Allah SWT.
Seperti pasukan muslim yang berperang membela agama Allah.
Namun kini semakin kompleks, konon guru ngaji yang tanpa pamrih dikatakan fii sabilillah.
7. Ibnu Sabil
Kelompok Ibnu Sabil adalah golongan musafir yang berada di suatu negeri.
Mereka tidak memiliki sesuatu apapun yang bisa membantunya dalam perjalanan.
Maka ia berhak menerima zakat yang bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan pulang kampung.
8. Amil
Terakhir golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah Amil.
Amil merupakan orang-orang yang mengelola zakat.
Mereka mengumpulkan dan mengurusi dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki.
Oleh karena itu sebagai ganjaran dari mereka bekerja, mereka berhak menerima.
syarat wajib membayar zakat
syarat tidak wajib membayar zakat fitrah
zakat fitrah
Idul Fitri 2024
hukum
syariat Islam
Tingkatkan Kualitas Legislasi, Kemenkum Ikuti Sosialisasi Ditjen PP dan Seminar Sistem Hukum Jepang |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperkada Kab. Sumedang Terkait Batas Desa |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Hadiri Rapat Persiapan Feedback dan Monev Kompetensi Pegawai 2025 |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Lisa Mariana Bongkar Jumlah Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Sebut Ada Bukti Transfer |
![]() |
---|
Delapan Dekade Kemenkum Mengawal Reformasi Hukum Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.