Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Termasuk untuk Keluarga Serta Besaran Zakat Tahun Ini

Setiap menjelang Lebaran, umat Islam wajib membayar zakat yang disebut zakat fitrah.

Editor: Giri
net
Ilustrasi - Setiap menjelang Lebaran, umat Islam wajib membayar zakat yang disebut zakat fitrah. Zakat ini diberlakukan untuk semua umat, tak terkecuali yang baru lahir. 

TRIBUNJABAR.ID - Setiap menjelang Lebaran, umat Islam wajib membayar zakat yang disebut zakat fitrah.

Zakat ini diberlakukan untuk semua umat, tak terkecuali yang baru lahir.

Namun, pembayaran tak harus dilakukan orang per orang, melainkan bisa diwakilkan.

Misalkan, dalam keluarga, pembayaran dilakukan oleh kepala keluarga.

Saat membayar, ada niat yang harus dilafalkan.

Masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Saat menyerahkan zakat fitrah, umat Islam dianjurkan membaca niat zakat fitrah.

Baik zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri, istri, anak, hingga anggota keluarga lainnya.

Selengkapnya, inilah bacaan niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

  • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

  •  Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

  •  Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Anak Laki-laki
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved