Syarat Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Inilah beberapa syarat orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah dan syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah, lengkap dengan dalil-nya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Berikut terdapat syarat wajib dan syarat tidak wajib membayar zakat fitrah.
Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah
* Muzakki (pemberi zakat) memeluk agama Islam
* Merdeka, tidak sedang dalam kondisi perbudakan
* Memiliki harta lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada Hari Raya
Meski terdapat tiga syarat tersebut, sebaiknya umat muslim mengutamakan diri sendiri untuk membayar zakat fitrah.
Namun, jika memiliki kelebihan harta, maka ia juga dianjurkan untuk membayarkan zakat fitrah keluarga dan kerabat.
Seperti orang tua dan anak yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan.
“Rasulullah SAW bersabda, ‘Mulailah dari dirimu, lalu bayarlah zakat atasnya. Jika sesuatu berlebih, maka (bayar zakat) untuk keluargamu. Jika sesuatu berlebih dari keluargamu, maka untuk kerabatmu,’” (HR Muslim).
Syarat Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah
* Seseorang yang telah meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
* Anak yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum Salat Idulfitri mulai.
* Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum Salat Idulfitri mulai.
* Istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum Salat Idulfitri mulai.
Baca juga: 3 Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2024, Ada Batas Waktunya, Jangan Sampai Tidak Sah!
Bagaimana hukum jika tidak membayar zakat padahal orang mampu?
syarat wajib membayar zakat
syarat tidak wajib membayar zakat fitrah
zakat fitrah
Idul Fitri 2024
hukum
syariat Islam
Tingkatkan Kualitas Legislasi, Kemenkum Ikuti Sosialisasi Ditjen PP dan Seminar Sistem Hukum Jepang |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperkada Kab. Sumedang Terkait Batas Desa |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Hadiri Rapat Persiapan Feedback dan Monev Kompetensi Pegawai 2025 |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Lisa Mariana Bongkar Jumlah Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Sebut Ada Bukti Transfer |
![]() |
---|
Delapan Dekade Kemenkum Mengawal Reformasi Hukum Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.