Bocah Cicalengka Tewas Dianiaya

Detik-detik Ayah Tiri Habisi Balita di Cicalengka, BMT sampai Terjengkang Dihantam di Bagian Ini

Kusworo mengatakan, ayah tirinya yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, itu merasa terganggu dua anak yang bertengkar.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Tersangka penganiayaan terhadap anak tiri hingga meninggal dunia, Mulyadi Alias Ujang (31) menggunakan baju tahanan berwarna biru Dongker, dengan nomor 56 saat diinterogasi Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Minggu (7/4/2024) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terungkap sudah bagaimana awal mula BMT, bocah Cicalengka itu bisa tewas di tangan ayah tirinya.

Ternyata, bocah 4 tahun mengalami penganiayaan yang hebat.

Hal ini terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan Polresta Bandung.

Kini, ayah tiri kejam yang menganiaya BMT sudah ditangkap.

Mulyadi alias Ujang, 31 tahun, tak bisa berkutik saat digiring petugas polisi, di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (7/4/2024).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo lantas mengungkap detik-detik BMT dianiaya hingga tewas dalam perjalanan pulang kampung ke Purwakarta, Jumat (5/4/2024) pagi.

Jenazah anak BTM (4) yang diduga alami kekerasan dari ayah tiri di Cicalengka, Kabupaten Bandung saat di RSUD Bayu Asih, Purwakarta (5/4/2024). BTM diduga tewas dalam perjalan ke Purwakarta, Jumat (5/4/2024) pagi.
Jenazah anak BTM (4) yang diduga alami kekerasan dari ayah tiri di Cicalengka, Kabupaten Bandung saat di RSUD Bayu Asih, Purwakarta (5/4/2024). BTM diduga tewas dalam perjalan ke Purwakarta, Jumat (5/4/2024) pagi. (deanza falevi/tribun jabar)

"Jadi awal mulanya tanggal 4 April, si anak berkelahi dengan saudaranya karena mereka (anak Yuni) tiga bersaudara," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, kemudian bapak tirinya ini yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, itu merasa terganggu dengan kedua anak yang bertengkar ini.

"Atas kekesalannya, tersangka melakukan pemukulan kepada korban, kepada anak di bawah umur ini, di bagian ulu hati."

Baca juga: BREAKING NEWS Bocah 4 Tahun asal Cicalengka Diduga Dianiaya Ayah Tiri, Tewas saat ke Purwakarta

"Anak ini sampai terjungkal dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah," ujar dia.

Kusworo mengatakan, anak tersebut muntah-muntah sampai tidak bisa makan.

Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat.

"Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan, tetap tidak bisa masuk, dan muntah lagi."

"Karena si anak tidak bisa makan, tersangka dalam hal ini bapak tirinya kembali kesal," katanya.

Sehingga si bapak tiri ini, menurut Kusworo, melakukan pemukulan kembali kepada si anak.

"Anak ini dipukul bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok, kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus," ujar dia.

Pada akhirnya, kata Kusworo, oleh sang ibu, anak-anaknya dibawa pergi, dengan tujuannya pulang ke Purwakarta.

Yuni Trisnawati, ibu dari bocah 4 tahun yang tewas dianiaya ayah tirinya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (4/4/2024).
Yuni Trisnawati, ibu dari bocah 4 tahun yang tewas dianiaya ayah tirinya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (4/4/2024). (deanza falevi/tribun jabar)

"Namun pada saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia," katanya.

Ibu ini dijelaskan Kusworo, membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024, dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung.

"Bergerak mengamankan tersangka dan bisa berhasil mengamankan tersangka.  Dari situ didapatkan informasi bahwa ini (penganiayaan terhadap anak, bukan kejadian yang pertama kali)," tuturnya.

Kusworo mengatakan, sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban.

Kusworo memaparkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

"Lalu dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," ucapnya.

Ayah Keji Cuma Bisa Nunduk di Kantor Polisi

Ujang Mulyadi yang berperawakan kurus dengan rambut ikal ini hanya bisa tertunduk, dengan menggunakan pakaian tahanan, tanpa alas kaki, dan tangan diborgol, saat digiring para petugas polisi.

Dia hanya bisa menuruti perintah para petugas polisi, tak seberingas dan setempramen saat melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, yang usianya masih balita.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, kali ini jajaran Polresta Bandung bisa mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan ayah tiri kepada anak tirinya, hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Kasus tersebut terungkap, dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam," ujar Kusworo, di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (7/4/2024).

Kusworo menjelaskan, Ibu korban, Yuni Trinawati, atau istri tersangka ini melaporkan, pada tanggal 5 April 2024, dalam laporan tersebut diketahui bahwa kejadian tanggal 4 April 2024.

Meninggal dalam Pelukan Ibu

Nahas benar nasib yang dialami Yuni Trisnamawati, 33 tahun, seorang ibu dari Purwakarta.

Yuni Trisnawati adalah ibu yang baru saja kehilangan putranya yang berusia 4 tahun, BTM.

BTM diduga kuat jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayah tirinya sendiri, Ujang Mulyadi, 31 tahun.

Ironisnya, BTM meninggal saat Yuni Trisnawati mampir ke kantor polisi untuk melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan suaminya tersebut.

BTM diketahui meninggal dalam pelukan ibundanya.

Tragedi yang menimpa Yuni Trisnawati ini bermula ketika dia dan 2 anaknya menjadi korban KDRT yang dilakukan Ujang Mulyadi.

Kamis (4/4/2024), BTM diduga kuat mendapatkan penganiayaan dari ayah tirinya di rumah mereka di Citarik, Cicalengka, Kabupaten Bandung.

"Awalnya disuruh ke warung sama suami, tiba-tiba pulang anak sudah basah kuyup, terus engga lama dibawa nongkrong sama suami," kata Yuni Trisnawati saat ditemui Tribunjabar.id di RSUD Bayu Asih, Purwakarta, Jumat (5/4/2024). 

"Kemudian, pas pulang nongkrong, anak tuh tiba-tiba masuk kamar, anak ngeluh sakit, perutnya sakit habis itu muntah-muntah dari sore sampai malam."

Malamnya, Ujang mencoba menyuapi BTM yang mengeluh sakit di bagian perut.

Namun, BTM menolak untuk disuapi ayah tirinya.

Mendapat penolakan dari anak tirinya, Ujang Mulyadi emosi.

Dia kemudian mengusir Yuni Trisnawati dan kedua anaknya.

Kamis (4/4/2024) malam itu juga, Yuni Trisnawati dan kedua anaknya memutuskan pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Mereka baru sampai di Purwakarta Jumat (5/4/2024) pagi.

"Akhirnya pulang ke Purwakarta, naik bus dari Bandung. Sampai di Purwakarta pagi ini, Jumat (5/4)," jelasnya.

"Turun dari bus itu lanjut naik angkot, tapi sebelum pulang mau laporan dulu ke polisi. Di kantor polisi baru ketauan anak itu sudah kaku, sudah meninggal."

Sudah Sering jadi Korban KDRT

Yuni menyebutkan bahwa suaminya itu kerap melakukan kekerasan terhadap BTM.

Meski demikian, ia mengaku sudah berusaha untuk melindungi sang anak.

"Memang sudah sering dianiaya, sudah bersabar sudah saya lindungi juga," katanya.

Adapun hingga kini keterangan sementara dari pihak Polres Purwakarta tengah menerima laporan dari ibu korban.

Kemudian, saat ini tengah berkoordinasi dengan Polresta Bandung.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved