Bocah Cicalengka Tewas Dianiaya

Detik-detik Ayah Tiri Habisi Balita di Cicalengka, BMT sampai Terjengkang Dihantam di Bagian Ini

Kusworo mengatakan, ayah tirinya yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, itu merasa terganggu dua anak yang bertengkar.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Tersangka penganiayaan terhadap anak tiri hingga meninggal dunia, Mulyadi Alias Ujang (31) menggunakan baju tahanan berwarna biru Dongker, dengan nomor 56 saat diinterogasi Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Minggu (7/4/2024) 

"Anak ini dipukul bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok, kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus," ujar dia.

Pada akhirnya, kata Kusworo, oleh sang ibu, anak-anaknya dibawa pergi, dengan tujuannya pulang ke Purwakarta.

Yuni Trisnawati, ibu dari bocah 4 tahun yang tewas dianiaya ayah tirinya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (4/4/2024).
Yuni Trisnawati, ibu dari bocah 4 tahun yang tewas dianiaya ayah tirinya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (4/4/2024). (deanza falevi/tribun jabar)

"Namun pada saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia," katanya.

Ibu ini dijelaskan Kusworo, membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024, dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung.

"Bergerak mengamankan tersangka dan bisa berhasil mengamankan tersangka.  Dari situ didapatkan informasi bahwa ini (penganiayaan terhadap anak, bukan kejadian yang pertama kali)," tuturnya.

Kusworo mengatakan, sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban.

Kusworo memaparkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

"Lalu dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," ucapnya.

Ayah Keji Cuma Bisa Nunduk di Kantor Polisi

Ujang Mulyadi yang berperawakan kurus dengan rambut ikal ini hanya bisa tertunduk, dengan menggunakan pakaian tahanan, tanpa alas kaki, dan tangan diborgol, saat digiring para petugas polisi.

Dia hanya bisa menuruti perintah para petugas polisi, tak seberingas dan setempramen saat melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, yang usianya masih balita.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, kali ini jajaran Polresta Bandung bisa mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan ayah tiri kepada anak tirinya, hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Kasus tersebut terungkap, dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam," ujar Kusworo, di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (7/4/2024).

Kusworo menjelaskan, Ibu korban, Yuni Trinawati, atau istri tersangka ini melaporkan, pada tanggal 5 April 2024, dalam laporan tersebut diketahui bahwa kejadian tanggal 4 April 2024.

Meninggal dalam Pelukan Ibu

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved