Antisipasi Laka Laut Pada Momen Libur Lebaran, SatPol Airud Polres Pangandaran Pasang Imbauan
Pemasangan spanduk ini untuk mengingatkan para pengunjung yang beraktivitas di bibir pantai agar tidak berenang di lokasi larangan.
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Menjelang libur lebaran 2024, personel SatPol Airud Polres Pangandaran Polda Jabar memasang spanduk bertuliskan larangan berenang di sejumlah titik kawasan wisata Pantai Pangandaran.
Pemasangan spanduk ini untuk mengingatkan para pengunjung yang beraktivitas di bibir pantai agar tidak berenang di lokasi larangan.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan pengunjung ataupun antisipasi terjadinya laka laut di Pangandaran.
Kasatpol Airud Polres Pangandaran, AKP Sugianto mengatakan, saat ini pihaknya memasang spanduk imbauan terhadap para pengunjung saat berada di wilayah Pantai.
"Termasuk, pagi ini kita pasang spanduk imbauan keselamatan di pantai Karapyak," ujar Sugianto kepada sejumlah wartawan di Pantai Karapyak, Minggu (7/4/2024) pagi.
Menurutnya, spanduk imbauan ini akan di pasang di semua objek wisata pantai yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Mulai dari Pantai Barat Pangandaran, Pantai Karapyak, Pantai Batu Hiu, Pantai Batu Karas dan Pantai Madasari.
"Imbauan ini, tentu kita tekankan kepada keselamatan berenang. Jadi, imbauan ini kita pasang di daerah - daerah atau tempat - tempat yang memang menjadi titik rawan ketika dilakukan aktivitas bermain air di sana," ucapnya.
Selain spanduk imbauan, khusus di Pantai Barat Pangandaran akan di pasang rambu - rambu larangan berenang lain di titik-titik rawan di sepanjang pantai barat Pangandaran.
Pihaknya mengingatkan para pengunjung yang akan melaksanakan liburan lebaran dan menikmati aktivitas berenang di pantai barat ataupun di pantai - pantai lain.
"Kami imbau agar senantiasa mengikuti petunjuk - petunjuk dari petugas penjaga pantai yang ada. Termasuk rambu - rambu yang sudah kita pasang di sepanjang pantai," kata Sugianto. * Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
| Dokter Richard Lee hingga Doktif Diperiksa Polda Jabar Tersandung Kasus UU ITE |
|
|---|
| Lisa Mariana Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pemeran Laki-laki Juga Sudah Tersangka |
|
|---|
| Polda Jabar Naikkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Influencer ke Penyidikan |
|
|---|
| Bos Skincare Asal Sumedang Berharap Polda Jabar Segera Beri Kepastian Hukum Atas Laporannya |
|
|---|
| Kawal Program Jabar Caang, Polres Ciamis Awasi Pemasangan Listrik Gratis Bagi Warga Kurang Mampu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dilarang-berenang-di-pangandaran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.