Satreskrim Polres Majalengka Sidak Sejumlah SPBU Jelang Musim Mudik, Ini Targetnya

Jajaran Satreskrim Polres Majalengka melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU, Selasa (2/4/2024).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
Petugas Satreskrim Polres Majalengka saat melaksanakan sidak di SPBU Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Selasa (2/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Jajaran Satreskrim Polres Majalengka melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU, Selasa (2/4/2024).

Dalam sidak tersebut, para petugas tampak mengecek alat pengukur takaran BBM di tiap SPBU, dan turut mengambil sampel BBM untuk memastikan kemurniannya.

Selain itu, petugas juga terlihat memeriksa takaran dalam penjualan BBM menggunakan alat khusus untuk mengantisipasi aksi kecurangan yang mengurangi ukurannya.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan, sidak tersebut untuk mencegah praktik kecurangan dalam penjualan BBM yang akan merugikan masyarakat.

Dari hasil sidak tersebut dipastikan tidak ditemukan pengelola SPBU nakal yang mengurangi takaran penjualan BBM atau kecurangan lainnya.

Baca juga: Kapolres Subang Damping Kapolda Jabar Tinjau Posko Terpadu Mudik 2024 di Rest Area 102 A Tol Cipali

"Sehingga tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum," kata Tito Witular saat ditemui di SPBU Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Selasa.

Dia mengatakan, sidak tersebut menindaklanjuti instruksi Polda Jabar untuk memastikan kenyamanan para pemudik, khususnya yang melintasi Kabupaten Majalengka.

Karenanya, sidak itu sengaja dilaksanakan menjelang momentum arus mudik, sehingga para pemudik tidak dirugikan akibat aksi nakal atau kecurangan saat membeli BBM.

Baca juga: Kapolres Majalengka Cek Jalur Mudik di Tol Cipali, Pastikan Siap Dilintasi Pemudik

Pihaknya juga mengingatkan pengelola SPBU untuk melayani para pemudik sebaik mungkin, dan jangan coba-coba melakukan aksi kecurangan dalam penjualan BBM.

Pasalnya, sanksi tegas baik secara adminstrasi maupun pidana menanti pengelola maupun pegawai SPBU yang terbukti curang dalam menjual BBM khususnya di Kabupaten Majalengka.

"Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku yang terbukti berbuat curang dalam penjualan BBM, sanksinya dari mulai pidana, denda, maupun pencabutan izin usaha," ujar Tito Witular. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved