3 SPBU di Cimahi Diperiksa, Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM saat Arus Mudik Lebaran 2024

Pemeriksaan SPBU itu untuk memastikan bahwa takaran Pompa Ukur BBM yang dimiliki SPBU masih sesuai dengan ketentuan sehingga tidak merugikan konsumen

Istimewa/ Disdagkoperind
Petugas Disdagkoperind Kota Cimahi saat melakukan pemeriksaan SPBU beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Cimahi diperiksa untuk mengantisipasi kecurangan saat pengisian bahan bakar minyak (BBM) selama arus Mudik Lebaran 2024.

Pemeriksaan yang dilakukan petugas Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi ini agar tidak ada takaran yang tidak pas dan bentuk kecurangan-kecurangan yang lainnya.

Kepala UPTD Metrologi, Disdagkoperind Kota Cimahi, Reni Septia Syam mengatakan, sebelum arus mudik sudah ada tiga SPBU di Kota Cimahi yang diperiksa yakni SPBU 34.40502 Cibabat, SPBU 34.40521 Rancabelut, dan 34.40520 Cisangkan.

Baca juga: Dengan Ngaji 1 Juz Al-Quran, Warga Bisa dapat E-voucher Rp 25 Ribu di SPBU Jajaway Sukabumi

"Tiga SPBU di Kota Cimahi yang dilakukan pemeriksaan itu yang lokasinya dilewati para mudik," ujarnya di Perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (2/4/2024).

Ia mengatakan, pemeriksaan SPBU di wilayah Kota Cimahi tersebut meliputi tiga hal, yaitu kelengkapan data teknis Pompa ukur BBM seperti gelas penglihat, satuan SI, penunjukan totalisator, harga, dan volume.

"Kemudian pemeriksaan visual terkait tanda tera atau administrasi Pompa Ukur BBM dan pengujian (ukur ulang)," kata Reni.

Pemeriksaan SPBU itu, kata dia, untuk memastikan bahwa takaran Pompa Ukur BBM yang dimiliki SPBU masih sesuai dengan ketentuan sehingga tidak merugikan konsumen terutama pemudik ataupun pemilik SPBU.

"Terutama di hari-hari jelang lebaran yang membuat mobilitas masyarakat bertambah sehingga konsumsi BBM juga mengalami peningkatan," ucapnya.

Reni mengatakan, pemeriksaan SPBU itu dilakukan menggunakan Bejana ukur standar dengan volume nominal 20 liter dan memiliki daya baca 0,5 ml. Lalu, membandingkan volume yang dikeluarkan Pompa Ukur BBM yang diatur penjatah sebanyak 20 Liter terhadap pembacaan volume Bejana Ukur Standar (BUS).

Dari hasil pembacaan volume pada Bejana, kata akan didapat nilai kesalahan penunjukan dan ketidaktetapan yang akan dibandingkan dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selain pengujian ukur ulang, dilakukan pemeriksaan visual terhadap PU BBM untuk memastikan tanda segel masih utuh atau ada alat tambahan pada mesin yang diduga dapat mengatur penunjukan PU BBM dari jauh," ujar Reni.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tanda segel masih utuh dan terpasang dengan baik serta tidak ditemukan adanya alat tambahan lain pada mesin dari ketiga SPBU yang sudah dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Satreskrim Polres Majalengka Sidak Sejumlah SPBU Jelang Musim Mudik, Ini Targetnya

"Hasil pemeriksaan dan perhitungan ukur ulang yang telah dilakukan terhadap 3 SPBU, dapat disimpulkan bahwa kinerja Pompa Ukur BBM masih sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga SPBU dapat melaksanakan operasional seperti biasa," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved