Larangan Klakson Telolet Dibunyikan Bus, Dishub Ciamis Sebut Pengemudi Bisa Dihukum Penjara

Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis kembali sosialisasikan larangan klakson telolet kepada sejumlah perusahaan Bus yang ada di Ciamis jelang mudik leba

|
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNPRIANGAN.COM/AI SANI NURAINI
Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis kembali sosialisasikan larangan klakson telolet kepada sejumlah perusahaan bus di Ciamis jelang Mudik Lebaran 2024, Senin (1/4/2024) 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis kembali sosialisasikan larangan klakson telolet kepada sejumlah perusahaan bus yang ada di Ciamis jelang mudik lebaran 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Ciamis, Dadang Mulyatna mengingatkan larangan klakson telolet itu acuannya berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan.

Di mana dalam pasal 69 dari aturan itu disebutkan bahwa suara paling rendah itu 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).

"Imbauan ini kami lakukan karena adanya beberapa pengaduan dari masyarakat. Kami sudah mendatangi beberapa PO Bus untuk mengingatkan kembali diantaranya Imas Putra, Gapuraning Rahayu dan Sumber Jaya," ucap Dadang, Senin (1/4/2024).

Diakui Dadang, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan sejak Jumat, 29 Maret 2024 lalu.

Baca juga: Dishub Kabupaten Cirebon Prihatin, Hampir Semua Bus yang Diperiksa Berklakson Telolet, Membahayakan

Menurut Dadang, tidak bisa dipungkiri di Ciamis sendiri masih banyak suara klakson telolet yang dibunyikan bus di sepanjang jalan nasional atau jalur mudik.

"Nah selain itu banyak anak-anak yang mencegat bus di pinggir jalan untuk meminta sopir membunyikan klakson telolet, itu dinilai sangat membahayakan juga bisa menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan," katanya.

Selain itu, ada banyak keluhan disampaikan oleh beberapa pihak seperti sekolah dan pesantren di Ciamis yang lokasinya berada di pinggir jalan terganggu dengan suara keras klakson telolet tersebut.

Meskipun berdasarkan hasil pengecekan PO Bus di Ciamis tidak ada yang memakai klakson telolet, pihak Dishub tetap sampaikan imbauan larangan tersebut.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

"Dishub Ciamis tentunya akan menindak tegas bagi pengemudi bus atau kendaraan besar yang membunyikan klakson Basuri atau Telolet. Menurut UU 22 tahun 2009, sanksinya hukuman penjara 2 bulan dan denda Rp 500 ribu. Intinya bus yang melintasi Ciamis tidak boleh membunyikan klakson telolet," ucap Dadang. (*)

Baca juga: Pj Bupati Sumedang Kerahkan Satpol PP Tertibkan Anak-anak yang Mengejar Klakson Telolet

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved