Warga Darmaraja Sumedang Jadi Korban Penipuan Dukun Pengganda Uang, Rp 50 Juta Ditukar Uang Palsu

Dari nulai Rp 50 juta yang diserahkan kepada dukun, korban dijanjikan uangnya akan menjadi miliaran rupiah.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Dok Polres Sumedang
Uang palsu yang berada di dalam peti milik orang yang mengaku sebagai dukun pengganda uang. aksi penipuan tersebut terjadi di Dusun Sukamanah Desa Cisurat, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang pada Minggu (17/3/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Gun-Gun Gunawan, seorang pria di Kabupaten Sumedang harus kehilangan uangnya sebesar Rp 50 juta.

Dia menjadi korban penipuan dua orang yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJabar.id  dari Polres Sumedang, aksi penipuan tersebut terjadi di Dusun Sukamanah Desa Cisurat, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang pada Minggu (17/3/2024).

Mengetahui ditipu, Gun-Gun kemudian melapor ke polisi.

Setelah menerima surat pengaduan kasus ini, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, mengatakan, pelaku penipuan menjanjikan korbannya dengan uang berlipat ganda. 

Dari nulai Rp 50 juta yang diserahkan kepada dukun, korban dijanjikan uangnya akan menjadi miliaran rupiah.

"Korban dukun palsu ini sudah memberikan uang Rp 50 juta. Dari jumlah tersebut, korban dijanjikan akan diberikan uang Rp 6.5 miliar," kata Maulana Yusuf kepada TribuJabar.id, Minggu (31/3/2024) malam. 

Maulana mengatakan, aksi penipuan ini bermula saat korban bertemu dengan temannya yang berinisial A sekitar awal Februari 2024.

Setelah itu, kata Maulana, korban meminta informasi kepada A mengenai orang yang bisa meminjamkan uang untuk modal usaha. 

Kemudian, katanya, A memberitahu bahwa pria berinisial H bisa memberikan permodalan.

"Korban langsung menghubungi  H, dan H menjawab bisa memberikan uang pinjaman dengan syarat korban harus memberikan uang ijab kabul dan H menjanjikan akan memberikan uang senilai Rp6,5 miliar yang tersimpan di dalam peti, " katanya. 

Korban tergiur tawaran pelaku, hingga akhirnya  pada 18 Maret 2024, korban kembali menghubungi H. 

"Setelah diberikan lokasi rumah oleh H, dan sebelum bertemu, korban disuruh untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Korban dijemput oleh seseorang yang mengaku berisial R, dan diarahkan ke rumah yang beralamat di Dusun Sukamanah," kata Maulana. 

Setiba di rumah yang ditunjuk pelaku, ada seorang ustaz  yang mengaku berinisial AD. Kepada korban, AD  memberikan arahan untuk berwudhu dan berdzikir, dan memperlihatkan di dalam sebuah kamar ada uang di dalam dus.

"Korban langsung berzikir. Setelah 10 menit korban berdzikir, korban melihat H, dan AD, sudah tidak ada di rumah tersebut,"

"Korban pun langsung mencari tahu, hingga akhirnya diketahui uang yang ada di dalam peti merupakan uang palsu, dan diketahui rumah tersebut disewa oleh para pelaku khusus untuk melancarkan aksi penipuan," ucapnya.(Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved