Modus Ngajak Kencan di Kedai Mie Bakso, Pria di Sukabumi Ini Tipu 5 Wanita Lalu Bawa Kabur Motornya

Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap HH (34), terduga pelaku spesialis penipuan dengan modus menjalin hubungan dengan mengencani korban.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menginterogasi HH (34), terduga pelaku spesialis penipuan dengan modus menjalin hubungan dengan mengencani korban, Jumat (29/3/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap HH (34), terduga pelaku spesialis penipuan dengan modus menjalin hubungan asmara dengan mengencani korban.

HH dapat ditangkap dan diketahui modusnya setelah salah seorang korban berinisial YI, asal warga Gunungpuyuh melaporkannya kepada polisi.

Pasalnya satu unit sepeda motor milik YI dibawa kabur oleh HH di salah satu kios mie bakso di Jalan Sudirman Warudoyong, Kota Sukabumi pada akhir bulan Februari 2024.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, HH merupakan terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi pada akhir bulan Februari 2024.

Baca juga: Viral Singgih Sahara Diduga Lakukan Penipuan Donasi, Raup Rp 86 Juta, Pihak Kitabisa Buka Suara

Saat apesnya tiba, HH ditangkap di Jalan Baros Kota Sukabumi, Rabu (27/3/2024) dini hari.

"Jadi pada awalnya, korban ini berkenalan dengan HH di salah satu platform media sosial dan komunikasinya dirasa nyambung, akhirnya dilanjutlah mengajak korban pergi jalan-jalan ke Pondok Halimun menggunakan sepeda motor milik korban," kata Bagus, Jumat (29/3/2024).

Kemudian di tengah jalan, korban mengurungkan niatnya dan mengajak HH pergi ke daerah Pasar Pelita untuk makan mie bakso.

"Setibanya di kios mie bakso, HH meminjam sepeda motor korban, berdalih ia ingin ke gerai ATM untuk mengambil uang," katanya.

"Korban pun tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak hingga HH ini langsung membawa lari sepeda motor korban dengan leluasa dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Cianjur," ungkap Bagus.

Dari hasil pemeriksaan sementara, HH ini telah melakukan aksi yang sama kepada empat orang lainnya di Cikembar, Ciandam, Degung, Gekbrong Cianjur.

Baca juga: Korban Penipuan Jadi PNS Rugi Puluhan Juta, BKPSDM Minta Warga Tak Tergiur Janji, Ikuti Tes Saja

"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial." ujarnya.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Kini HH diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam Pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved