KPK Minta Pemprov Jabar Segera Selesaikan Sertifikasi Aset, Angkanya Masih di Bawah 50 Persen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempercepat sertifikasi asetnya.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Gedung Sate yang jadi kantor Gubernur Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempercepat sertifikasi asetnya. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempercepat sertifikasi asetnya.

KPK menyatakan, tingkat sertifikasi aset di Provinsi Jawa Barat masih rendah, berada di bawah 50 persen.

Kepala Satgas 2 Wilayah I Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo, mengatakan, tingkat sertifikasi aset yang masih rendah di Pemprov Jabar tersebut menimbulkan keprihatinan dan kerawanan.

Menurutnya di Jabar masih banyak aset bermasalah dan hal ini masih tumpang tindih dengan pihak ketiga.

"Kami berupaya dengan pihak-pihak terkait sehingga dapat diperjelas apakah aset bermasalah ini memang secara hukum masih milik Pemprov Jabar atau harus segera dilepaskan," kata Arif di sela Rapat Koordinasi Program Tahun 2024 dan Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2023 di Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Pengamat dari CBA Komentari Infrastruktur di Ciamis yang Kualitasnya Jeblok Hingga Minta KPK Periksa

Arif mengungkapkan pada awal 2024, pihaknya melakukan sosialisasi terkait dengan kegiatan ini untuk semua organisasi perangkat daerah di Pemprov Jabar. Bahkan melibatkan langsung dari BPN Jabar terkait pengamanan secara hukum atau sertifikasi aset Pemprov Jabar.

"Targetnya 300 lebih sertifikat," katanya.

Meskipun begitu, KPK mengapresiasi atas langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya peningkatan sertifikasi aset. Namun demikian, masih diperlukan langkah-langkah yang lebih konkret dan cepat untuk meningkatkan persentase sertifikasi tersebut.

Baca juga: KPK Minta Masyarakat untuk Laporkan Bila Temukan Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Dalam menjalankan tugasnya, KPK juga menemui berbagai kendala dan hambatan, termasuk kurangnya koordinasi antara berbagai instansi terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Inilah yang dinilai membuat proses sertifikasi aset menjadi terhambat dan berjalan lambat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved