KPK Minta Masyarakat untuk Laporkan Bila Temukan Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Komisi pemberantasan korupsi menyarankan kepada masyarakat Ciamis untuk melaporkan jika adanya dugaan korupsi proyek jalan atau infrastruktur.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan jika ada dugaan korupsi segera laporkan ke KPK dengan disertai data awal. Pihaknya pun bakal menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di daerah. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi pemberantasan korupsi menyarankan kepada masyarakat Ciamis untuk melaporkan jika adanya dugaan korupsi proyek jalan atau infrastruktur yang menyeret eks bupati dan Wakil Bupati Ciamis, yakni Herdiat Sunarya dan Yana D Putra.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan jika ada dugaan korupsi segera laporkan ke KPK dengan disertai data awal. Pihaknya pun bakal menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di daerah.

Baca juga: Jalan Berlubang di Banjarsari Ciamis Ditanami Pohon Pisang oleh Warga karena Tak Kunjung Diperbaiki

"Ada prosedur yang mesti dilalui mulai laporan dari masyarakat sampai penindakan. Kami pasti tindaklanjuti dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku," ujarnya, Selasa (19/3/2024) dari keterangan tertulis.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pun sempat menyampaikan bahwa hampir 90 persen persidangan kasus korupsi melibatkan pengadaan barang dan jasa. Katanya, kasus-kasus yang ditangani KPK sering berkaitan delik pasal gratifikasi dan suap.

"Ketika diperiksa lebih lanjut, penerimaan uang panas itu berkaitan pengadaan barang dan jasa. Perkara korupsi di persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang dan jasa,” katanya.

Baca juga: Jalur Mudik Jalan Nasional Pantura di Karawang Ditanami Pohon Pisang, Penanda Lubang buat Pengendara

Kemudian, dalam prakteknya, Alex menyebut banyak pengusaha melakukan transaksi panas untuk mendapatkan proyek dengan cara menyuap atau memberikan gratifikasi kepada kepala daerah, atau pejabat pembuat kebijakan.(*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved