Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Harvey Moeis Sudah Pakai Rompi Tahanan Warna Pink

Tampak dia digiring oleh petugas Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi tahanan berwarna pink.

Editor: Ravianto
Ashri Fadilla/Tribunnews
Kejaksaan Agung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang untuk turut mengusut pencucian uang dalam perkara dugaan korupsi tata niaga pengelolaan timah di Bangka Belitung.

Peluang itu terbuka lantaran perkara pokoknya tergolong ke dalam kejahatan finansial.

"Timah sepanjang ada alat bukti yang mengarah ke sana (tindak pidana pencucian uang), indikasinya kuat, pasti. Yang normalnya kejahatan finansial itu akan diikuti kejahatan pencucian uang," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Minggu (24/3/2024).

Terlebih bagi perkara korupsi yang sudah dilakukan secara sistemik, peluang adanya pencucian uang semakin besar di sana.

Kerena itulah, tim penyidik terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait indikasi pencucian uangnya.

"Kalau yang sifatnya sudah sistemik, biasanya diikuti oleh tindakan menyembunyikan uangnya. Nah ini. Ya pasti kita dalami," kata Kuntadi.

Crazy rich asal Surabaya Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024).
Crazy rich asal Surabaya Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024). ((dok.Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI))

Hari ini, Rabu (27/3/2024), Kejagung menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Terkini, Kejaksaan Agung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka.

Penetapan Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) ini sebagai tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya, dari pemeriksaan dia sebagai saksi pada hari yang sama.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Begitu ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.

Tampak dia digiring oleh petugas Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi tahanan berwarna pink.

Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved