Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Harvey Moeis Sudah Pakai Rompi Tahanan Warna Pink
Tampak dia digiring oleh petugas Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi tahanan berwarna pink.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang untuk turut mengusut pencucian uang dalam perkara dugaan korupsi tata niaga pengelolaan timah di Bangka Belitung.
Peluang itu terbuka lantaran perkara pokoknya tergolong ke dalam kejahatan finansial.
"Timah sepanjang ada alat bukti yang mengarah ke sana (tindak pidana pencucian uang), indikasinya kuat, pasti. Yang normalnya kejahatan finansial itu akan diikuti kejahatan pencucian uang," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Minggu (24/3/2024).
Terlebih bagi perkara korupsi yang sudah dilakukan secara sistemik, peluang adanya pencucian uang semakin besar di sana.
Kerena itulah, tim penyidik terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait indikasi pencucian uangnya.
"Kalau yang sifatnya sudah sistemik, biasanya diikuti oleh tindakan menyembunyikan uangnya. Nah ini. Ya pasti kita dalami," kata Kuntadi.

Hari ini, Rabu (27/3/2024), Kejagung menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Terkini, Kejaksaan Agung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka.
Penetapan Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) ini sebagai tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.
Termasuk di antaranya, dari pemeriksaan dia sebagai saksi pada hari yang sama.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Begitu ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.
Tampak dia digiring oleh petugas Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi tahanan berwarna pink.
Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Pria Eksibisionis di Jalan Timah Buahbatu Dibekuk, Ibu Korban Apresiasi Polisi |
![]() |
---|
Waspada! Pelaku Eksibisionisme Resahkan Buahbatu Bandung, Polisi Buru Pria Berbaju Kuning |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Majelis Hakim Vonis Hendry Lie 14 Tahun Penjara dan denda 1 M Kasus Korupsi PT Timah |
![]() |
---|
Belum Jera Dipecat, Wenny Myzon Sindir Seseorang, Nekat Datangi KPK Sebut Punya Banyak Bukti |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara, Ini Respon Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.