Manajemen Pasar Baru Bilang Semua Sesuai Prosedur, Siap Cari Solusi untuk Pedagang yang Tak Mampu
PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ), selaku pengelola Pasar Baru Trade Center (PBTC) Bandung, mengaku bahwa manajemen telah menjalankan seluruh kebija
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ), selaku pengelola Pasar Baru Trade Center (PBTC) Bandung, mengaku bahwa manajemen telah menjalankan seluruh kebijakan sesuai aturan.
Direktur Operasional PT DSMJ, Irwin mengatakan, pihak manajemen sudah mengajak pedagang untuk mendapatkan hak pakai khusus yang ditawarkan sesuai proses yang berlaku.
"Kami terbuka untuk bernegosiasi mencarikan solusi terbaik bila ada pedagang yang merasa tidak mampu, misalnya dengan memberikan diskon atau cicilan pembayaran,” ujar Irwin, Selasa (26/3/2024).
Dalam kebijakannya, kata dia, pihak manajemen berusaha selektif dengan mengutamakan pedagang mikro.
“Sedangkan untuk pedagang besar kami harapkan kerelaan hatinya untuk bekerjasama demi kemajuan Pasar Baru,” katanya.
Direktur Marketing PT DSMJ, Untung BW menambahkan, masa hak pakai atau surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) di PBTC, kata dia, sudah resmi berakhir 31 Desember 2023. Sosialisasi serta pelayanan kepada pedagang yang ingin melakukan proses ijin baru sudah dilakukan.
Baca juga: Kunjungan ke Pasar Baru Bakal Melonjak 2 Minggu Jelang Lebaran, Diprediksi Capai 20 Ribu per Hari
"Setelah SPTB ini berakhir, maka otomatis pedagang tidak lagi memiliki hak pakai yang sudah habis masa berlakunya. Karena ruang dagang ini bukan milik pribadi. Kalaupun ingin melanjutkan berdagang, harus mengikuti proses berikutnya, hukumnya memang begitu sebagai warga negara harus patuh," ujar Untung.
Terkait verifikasi SPTB, kata dia, manajemen juga sudah memberikan masa pengurusan sejak November 2023 hingga 31 Januari 2024. Adapun pedagang yang tidak melakukan verifikasi, dianggap tidak lagi berminat berdagang di Pasar Baru dan ruang dagangnya akan ditawarkan ke warga lain yang berminat berdagang.
“Ini buat keadilan dan menyediakan kesempatan yang setara buat semua warga mana saja yang melihat prospek berdagang di Pasar Baru. Jadi, semua warga punya akses dan kesempatan membuat usaha di Pasar Baru," ucapnya.
Sementara terkait penyegelan, kata dia, sudah dilakukan melalui tahapan surat himbauan dan surat peringatan.
"Pengelola sangat hati-hati dalam melakan penyegelan," katanya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang Pasar Baru Trade Center Bandung menyuarakan aspirasinya kepada pihak pengelola dalam hal ini PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) untuk menindaklanjuti tuntutan-tuntutan para pedagang Pasar Baru, Selasa (26/3/2024).
Wakil Koordinator Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu, Haidir A Ismail menyampaikan bahwa unjuk rasa tetap berlangsung tadi pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB dengan berjalan lancar dan kondusif di lantai 8 (rooftoof Pasar Baru).
Baca juga: Pedagang Pasar Baru Berunjuk Rasa di Kantor Manajemen di Lantai 8, Besok Siapkan Aksi di PN Bandung
"Karena tak ada (datang) dari pihak pengelola, sehingga tadi yang hadir hanya dari perwakilan dari bagian operational dengan didampingi kuasa hukum DSMJ untuk adanya mediasi membahas tuntutan pedagang," katanya.
Adapun tuntutan para pedagang, misalnya hentikan pemadaman listrik, membuka gembok kios yang ditutup, dan memperpanjang verifikasi.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
"Kami juga tak akan lakukan unjuk rasa selama empat hari tapi hanya dua hari, yakni hari ini di Pasar Baru dan besok di PN Bandung," ujarnya. (*)
Pasar Baru Trade Center
PT DAM Sawarga Maniloka Jaya
pedagang Pasar Baru
penyegelan
surat peringatan
Pasar Baru
| Rute Angkot Feeder Metro Jabar Trans di Kota Bandung, Gratis sampai 8 Oktober 2025, Cek Caranya | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Rute-Feeder-Metro-Jabar-Trans.jpg)  | 
|---|
| Tak Akan Beri Ampun, Wawalkot Bandung Bakal Tindak Tegas Proyek Perumahan Tanpa Izin | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Bandung-Erwin-berpeci-saat-menyegel-Perumahan-Griya-Elok-Townhouse.jpg)  | 
|---|
| Long Weekend Sepi, Pengunjung Pasar Baru Bandung Merosot 70 Persen, Bandara Husein Bisa Jadi Solusi | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Suasana-di-Pasar-Baru-Trade-Center-PBTC-Bandung.jpg)  | 
|---|
| Pengembang Proyek Perumahan di Bandung yang Disegel Bisa Disanksi Pidana Jika Lakukan Hal Ini | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Bandung-Erwin-berpeci-saat-menyegel-Perumahan-Griya-Elok-Townhouse.jpg)  | 
|---|
| Proyek Perumahan di Bandung Disegel karena Belum Miliki Izin, Erwin Minta Tak Dilanjutkan Dulu |   | 
|---|


:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Gubernur-Jawa-Barat-Dedi-Mulyadi-saat-diwawancarai-seusai-berkunjung.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Bandung-Erwin-saat-menyampaikan-sambutan-dalam.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Irfan-Wibowo-KONFERENSI-pers-erwin-korupsi.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wali-Kota-Bandung-Muhammad-Farhan-Siskamling-Bencana-di-Pelindung-Hewan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Bandung-Erwin-saas.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.